Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024. Penghasilan yang dimaksud meliputi:
- Bagi PNS aktif, meliputi komponen yaitu: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja
- Bagi pensiunan PNS, meliputi komponen yaitu: gaji pokok pensiunan, tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga
Contoh:
Jika gaji pokok PNS pada Mei 2024 sebesar Rp 4.000.000, tunjangan keluarga Rp 1.050.000, tunjangan umum Rp 500.000, tunjangan pangan Rp 200.000, dan tunjangan kinerja Rp 3.000.000.
maka gaji ke-13 yang diterima: Rp 4.000.000 + Rp 1.050.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000 + Rp 3.000.000 = Rp 8.750.000
Demikian ulasan tentang Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2