HORE Bisa Mudik, Simak Cuti Bersama Lebaran 2023!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang lebaran atau hari raya idul fitri 1444 H untuk ASN 2023 bisa mudik dikarenakan jadwal mengenai cuti bersama lebaran 2023 sudah rilis.

Sebab sudah menjadi sesuatu yang lumrah apabila setiap lebaran akan mudik ke kampong halaman oleh sebab itu dari pemerintah akan menetapkan libur lebaran sekaligus cuti bersama lebaran 2023 pada setiap akhir bulan suci Ramadhan sampai beberapa hari setelah lebaran tiba.

Mudik merupakan suatu kegiatan yang sangat diinginkan oleh banyak kalangan apalagi dari kalangan masyarakat perantauan

Pada awalnya untuk cuti bersama ASN 2023 akan dijadwalkan pada tanggal 21 sampai tanggal 26 April 2023. Akan tetapi atas berbagai pertimbangan lalu dari pihak peemrintah kemudian memajukan jadwal cuti bersama sehingga masyarakat bisa melakukan mudik lebih awal.

Hal ini tentu saja akan menjadi kabar gembira untuk masyarakat dengan tanggal cuti bersama ASN 2023 tersebut yang lebih maju tentunya waktu mudik tidak akan terlalu dekat dengan hari raya idul fitri 1444 H.

Dikatakan oleh Menteri Pwrhubungan Budi Karya Sumadi bahwa untuk jadwal cuti bersama lebaran 2023 yang sudah diubah itu untuk keputusannya diambil pada saat pelaksanaan rapat terbatas soal persiapan arus listrik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada hari Jumat 24 maret 2023 bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta.

Perihal keputusannya kata Menhub diambil dari hasil dalam rapat terbatas secara de facto tinggal de jure nya akan diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo dan segera dirapatkan dengan bersama tiga menteri.

Mengenai tiga menteri yang dimaksud yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan bersama Menteri PANRB.

Untuik libur nasional dan cuti bersama 2023 awalnya sudah ditetapkan dalam SKB atau dengan surat keputusan bersama Menag, Menker, den MenpanRB No. 1066 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022 yang membahas mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Dalam SKB tersebut yang ditetapkan pada tanggal 11 Oktober yang lalu, untuk libur nasional hari raya idul fitri 1444 H akan ditetapkan pada tanggal 22 sampai 23 April 2023 lalu untuk cuti bersama akan ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya proses perubahan tersebut

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 323 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis