Data Pendukung Pendataan Honorer – Dalam proses Pendataan Non ASN 2022, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh tenaga honorer, salah satunya yaitu data pendukung.
Pemerintah dalam hal ini adalah PPK sedang berupaya memaksimalkan Pendataan Non ASN 2022 yang berada di lingkungan instansi pemerintah.
Pendataan Non ASN 2022 ini merupakan sebuah usaha Menpan RB yang terwujud dalam Surat Edaran (SE) nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 juli 2022 lalu, yang ditujukan kepada PPK di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan pendataan tenaga non ASN.
Pendataan tersebut berfungsi untuk mengetahui kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga non ASN, sehingga berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk mempercepat Pendataan Non ASN 2022.
Sebab kedepannya, dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua status keegawaian saja yaitu PNS dan PPPK.
Maka jelas Pemerintah akan melaksanakan Pendataan Non ASN 2022 yang kemudian semua prosesnya sudah diatur serta btas akhir pelaporan kepada BKN adalah pada tanggal 30 September 2022 mendatang.
Dalam penyampaian data kepada BKN, data honorer harus disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang sudah ditandatangani oleh PPK.
Kemudian, dalam hal perekaman data honorer sudah disiapkan aplikasi resmi oleh BKN sehingga tidak perlu bingung dengan keamanan data tersebut.
Lebih lanjut dalam proses Pendataan Non ASN 2022, terdapat 21 data pendukung yang harus diketahui oleh seluruh tenaga non ASN agar disiapkan, terutama bagi guru honorer.
Apa saja 21 data yang harus disiapkan oleh guru honorer? Simak penjelasannya di bawah ini:
- NIK THK-II
- Nomor KK THK-II
- Nomor peserta THK-II(yang dimiliki pada tahun 2013)
- Status THK-II
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir
- lokasi tempat lahir
- tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kode pendidikan terakhir THK-II
- Nama pendidikan terakhir THK-II
- Nomor ijazah pendidikan terakhir THK-II
- Nama sekolah terakhir THK-II
- Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK-II
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK jabatan terakhir
- Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
- Unit kerja penempatan THK-II saat ini
Selain 21 data pendukung tersebut, guru honorer juga harus memperhatikan syarat agar bisa berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, simak lima syaratnya di bawah ini:
- Tenaga honorer yang dimaksud adalah kategori II (THK-2) yang telah bekerja di instansi pemerintah dan juga telah terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Tenaga honorer telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN atau APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
- Tenaga honorer telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer paling rendah berusia 20 (dua puluh ) tahun dan paling tinggi berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Dari 21 data pendukung dan lima syarat tersebut, jika tenaga honorer khususnya guru honorer sudah mampu memenuhi, maka bisa berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.
Penulis: WDS