Honorer Wajib Cek! 5 Aturan Baru Terkait Seleksi PPPK 2022, Jadwal Rekrutmen Beserta Link Download Juknis PPPK 2022

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mekanisme penempatan bagi pelamar prioritas 1 dan pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 2 akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022. Sedangkan untuk linimasa jadwal pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 3 dan pelamar umum akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.

Selain itu, bagi pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru sesuai dengan juknis maka wajib memenuhi persyaratan umum yakni:

1. Pelamar PPPK merupakan WNI

2. Pelamar PPPK berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun usianya ketika pendaftaran.

3. Pelamar PPPK tidak pernah dikenai pidana dengan penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih serta belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.

4. Pelamar PPPK tidak pernah menjabat sebagai anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar PPPK telah memiliki Serdik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai dengan persyaratan.

6. Pelamar PPPK telah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang nantinya dilamar

7. Pelamar PPPK telah memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Pelamar PPPK wajib bersedia untuk ditempatkan di semua wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut maka khusus bagi tenaga honorer yang melamar sebagai penyandang disabilitas juga wajib untuk memenuhi persyaratan tambahan yakni:

1. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib untuk menyampaikan video singkat dengan menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.

Sedangkan berkas yang harus disiapkan yakni:

1. Pelamar PPPK 2022 wajib memiliki email yang aktif.

2. Pelamar PPPK 2022 wajib memiliki akun SSCASN dan bagi yang telah memiliki akun maka pelamar diharuskan untuk melakukan update data akun pada portal SSCASN.

3. Bagi pelamar PPPK 2022 yang belum memiliki akun SSCASN wajib untuk membuat akun dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.

4. Pelamar PPPK 2022 wajib untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk/KTP yang digunakan untuk log in dengan menggunakan NIK dan password.

Halaman Selanjutnya

Untuk berkas yang harus diunggah pada portal…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis