Untuk mekanisme penempatan bagi pelamar prioritas 1 dan pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 2 akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022. Sedangkan untuk linimasa jadwal pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 3 dan pelamar umum akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.
Selain itu, bagi pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru sesuai dengan juknis maka wajib memenuhi persyaratan umum yakni:
1. Pelamar PPPK merupakan WNI
2. Pelamar PPPK berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun usianya ketika pendaftaran.
3. Pelamar PPPK tidak pernah dikenai pidana dengan penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih serta belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.
4. Pelamar PPPK tidak pernah menjabat sebagai anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
5. Pelamar PPPK telah memiliki Serdik dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai dengan persyaratan.
6. Pelamar PPPK telah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang nantinya dilamar
7. Pelamar PPPK telah memiliki surat keterangan berkelakuan baik
8. Pelamar PPPK wajib bersedia untuk ditempatkan di semua wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut maka khusus bagi tenaga honorer yang melamar sebagai penyandang disabilitas juga wajib untuk memenuhi persyaratan tambahan yakni:
1. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib untuk menyampaikan video singkat dengan menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Sedangkan berkas yang harus disiapkan yakni:
1. Pelamar PPPK 2022 wajib memiliki email yang aktif.
2. Pelamar PPPK 2022 wajib memiliki akun SSCASN dan bagi yang telah memiliki akun maka pelamar diharuskan untuk melakukan update data akun pada portal SSCASN.
3. Bagi pelamar PPPK 2022 yang belum memiliki akun SSCASN wajib untuk membuat akun dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.
4. Pelamar PPPK 2022 wajib untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk/KTP yang digunakan untuk log in dengan menggunakan NIK dan password.
Halaman Selanjutnya
Untuk berkas yang harus diunggah pada portal…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya