Pada seleksi PPPK 2022 yang akan segera dibuka terdapat 5 aturan baru yang wajib untuk diketahui oleh para pelamar. Selain itu, pelamar juga wajib untuk mengetahui jadwal rekrutmen beserta link download juknis dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2022 resmi dari Kemdikbud.
Berikut merupakan 5 aturan baru pada seleksi PPPK 2022 yakni diantaranya:
1. Aturan ketentuan pembuatan akun SSCASN
Pertama, aturan mengenai ketentuan dalam pembuatan akun SSCASN yang mana pada saat seleksi PPPK 2022, tidak semua honorer diwajibkan untuk membuat akun SSCASN sehingga hanya pelamar yang belum memiliki akun SSCASN pada saat seleksi PPPK 2021 yang diwajibkan untuk membuat akun.
Pelamar yang diwajibkan untuk membuat akun SSCASN yakni pelamar baru pada seleksi PPPK 2022 salah satunya yakni pelamar umum yang memiliki masa aktif mengajar < 3 tahun dan telah terdaftar di Dapodik.
2. Aturan Penentuan Pelamar Prioritas Baik P1, P2, P3 dan Pelamar Umum
Kedua, aturan penentuan pelamar prioritas baik P1, P2, P3 dan pelamar pelamar umum yang mana bagi pelamar tersebut yang telah memiliki akun SSCASN maka dapat langsung log in pada akun SSCASN masing-masing dengan menggunakan NIK dan password.
Sehingga nantinya pelamar akan langsung secara otomatis tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan Kemdikbud sehingga dalam hal ini, data Dapodik dan SIM kebutuhan guru dapat digunakan untuk penempatan. Honorer yang posisinya sebagai pelamar juga akan mendapatkan pemberitahuan masuk dalam kategori pelamar P1, P2, P3 ataupun pelamar umum yang didasarkan pada sistem yang telah ditetapkan BKN.
3. Aturan konfirmasi penempatan bagi pelamar prioritas 1 (P1)
Ketiga, aturan mengenai konfirmasi penempatan bagi pelamar prioritas 1 (P1) yang mana pelamar dapat langsung melakukan pemilihan formasi sesuai dengan yang tersedia pada akun SSCASN dan secara langsung dapat melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Akan tetapi apabila honorer yang log in pada akun SSCASN secara sistem dinyatakan masuk pada kategori P2 maka honorer tersebut diwajibkan untuk menunggu ketersediaan sisa formasi pasca pelamar P1 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Sedangkan apabila sistem menyatakan honorer masuk pada kategori P3 maka juga harus menunggu ketersediaan sisa formasi pasca pelamar P2 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Pelamar P3 nantinya akan menempuh mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi yang akan bersaing dengan pelamar P2 dengan menggunakan sistem ranking. Sedangkan apabila secara sistem dinyatakan termasuk kategori bagi pelamar umum, maka untuk bisa mengisi sisa formasi yang tersedia maka diwajibkan untuk melakukan seleksi tes CAT UNBK dulu.
4. Adanya mekanisme perangkingan pelamar prioritas 2 dan 3
Keempat, adanya mekanisme perangkingan pelamar prioritas 2 dan 3 sehingga bagi honorer yang termasuk pelamar P2 dan P3 maka akan dilakukan sistem ranking serta tidak diharuskan ikut seleksi tes.
5. Ada perubahan Passing Grade (PG) bagi pelamar umum
Kelima, ada perubahan Passing Grade bagi pelamar umum sehingga apabila pelamar melihat seleksi PPPK 2021 maka passing grade (PG) untuk peserta seleksi CAT UNBK akan mengalami perubahan.
Sehingga untuk batas ambang Passing Grade dalam seleksi PPPK 2022 tersebut kemungkinan akan sama dengan batas ambang PG tahun sebelumnya pasca perubahan. Bagi pelamar umum yang telah memiliki sertifikat pendidik maka akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.
Akan tetapi hal yang menjadi kunci bisa atau tidaknya menggunakan afirmasi serdik yakni pelamar umum harus menjawab benar soal sesuai batas minimal/nilai ambang batas dan untuk soal kompetensi teknis, butir soal berjumlah 80-100 soal dengan bobot soal 60%. Sedangkan untuk soal manajerial sosiokultural dan wawancara maka jumlah total butir soal yakni 50 dengan bobot soal 40%.
Menurut jadwal seleksi PPPK 2022 yang tercantum dalam juknis resmi Kemendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang juknis pelaksanaan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 maka pengumuman rekrutmen dan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September sampai dengan Oktober 2022.
Halaman Selanjutnya
Untuk mekanisme penempatan bagi pelamar prioritas 1…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya