Honorer Tak Lolos PPPK 2022 Bisa Ikut CPNS 2023? 4 Kriteria Ini Dipastikan Bisa Daftar, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan!

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Tak Lolos PPPK 2022 – Sejumlah honorer mulai mempertanyakan jika tak lolos pendaftaran PPPK 2022 apakah bisa mengikuti CPNS 2023 atau tidak.

Berikut ini kiranya ada 4 kriteria yang dapat memastikan honorer bisa ikut daftar dengan menyiapkan syarat dokumen yang diperlukan.

Pemerintah dikabarkan akan membuka seleksi CPNS 2023 bagi 4 kriteria honorer yang akan berfokus pada pengangkatan formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Jika honorer sudah mengikuti seleksi pendaftaran PPPK 2022 tapi tak lolos, apakah masih bisa mengikuti rekrutmen CPNS 2023?

Info pembukaan CPNS 2023 santer menjadi perbincangan sejumlah honorer, terutama bagi mereka yang dinyatakan tak lolos pada saat mengikuti proses penerimaan PPPK 2022.

Pendafataran CPNS 2023 dikabarkan juga tak berbeda jauh dengan rekrutmen PPPK 2022, yakni berfokus untuk pengangkatan formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Hal tersebut sempat disampaikan oleh MenPAN RB Abdullah Azwar yang menyebut bahwa CPNS 2023 ini akan dipusatkan pada formasi ranah pendidikan dan kesehatan.

Akan tetapi, apakah honorer yang tak lolos PPPK 2022 bisa ikut pendaftaran CPNS 2023? Simak ulasan berikut beserta 4 kriteria yang dipastikan bisa mengikutinya dan syarat dokumen yang harus disiapkan pelamar.

Dilansir dari berbagai sumber, rupanya honorer yang tak lolos PPPK 2022 masih bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023.

Hal itu tentunya berkaitan dengan syarat dan kriteria CPNS di tahun depan. Artinya jika honorer memenuhi klasifikasi tersebut maka dipastikan bisa mengikuti proses rekrutmen.

Halaman berikutnya

Meskipun sudah ada kepastian..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 463 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis