Honorer K2 Pada Seleksi PPPK 2022

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pemenuhan kategori guru yang berasal dari pelamar prioritas satu akan dilakukan erdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. Honorer K2 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.
  2. Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang telah  memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.
  4. Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Untuk pelamar prioritas dua adalah honorer K2 yang tidak terdapat pada kategori pelamar prioritas 1. Untuk pelamar prioritas 3 sendiri adalah guru non ASN yang tidak termasuk pada guru non ASN kategori pelamar prioritas satu pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Pada saat ini pemerintah telah menyelenggarakan dana sebesar Rp 14 triliun untuk seleksi PPPK. Selain dari pemerintah pusat tersebut, pemerintah daerah juga memberikan kontribusi untuk penggajian PPPK.

Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menganggarkan dana untuk seleksi PPPK tersebut. Dengan demikian tidak ada kekhwatiran pada guru PPPK yang diangkat seperti darimana mereka akan mendapatkan gaji karena pemerintah pusan dan pemerintah daerah telah menganggarkan tersebut.

Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian atau BKN mengatakan bahwa seleksi tersebut akan dilaksanakan secara transparan berdasarkan sistem yang telah ada.

Demikian informasi mengenai Honorer K2 Pada Seleksi PPPK 2022

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

 

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru