Honorer Ijazah Paket C Daftar PPPK 2022? Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ijazah Paket C – Pada saat ini informasi mengenai PPPK 2022 menjadi sorotan tersendiri dalam pemberitaan yang sering dibicarakan oleh pegawai honorer atau pegawai Non ASN. Selain itu juga terdengar suatu pertanyaan mengenai apakah honorer dengan ijazah paket C tersebut dapat mendaftar PPPK 2022.

Pada saat ini pemerintah sedang melakukan persiapan terhadap pelaksanaan seleksi PPPK 2022.P Pemerintah pada saat ini sibuk untuk menyelesaikan permasalahan mengenai masalah tenaga honorer tersebut.

Pemerintah pada saat ini sedang mengusahakan untuk menuntaskan segala hal mengenai permaslaahan tenaga honorer. Diketahui pemerintah juga telah menyiapkan beberapa agenda untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Beberapa agenda yang dilakukan pemerintah tersebut adalah melakukan pendataan non ASN yang dilakukan oleh masing masing instansi pemerintahan. Selain itu juga terdapat kegiatan penandatanganan mengenai SKB atau Surat Keputasan Bersama mengenai netralitas ASN pada pemilu 2024.

Pendataan non ASN tersebut adalah tindak lanjut mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Hal tersebut mewajibkan status kepegawaian yang berada di Instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK dan hal tersebut berlaku mulai 28 November 2023.

Selanjutnya pada saat ini sering terdapat pertanyaan. Pertanyaan tersebut adalah mengenai tenaga honorer yang memiliki ijazah paket C apakah masih dapat mendaftar pada seleksi PPPK 2022.

Pemerintah belum menanggapi mengenai pertanyaan tersebut. Beberapa waktu yang lalu juga terdengar informasi bahwa ijazah paket C dapat digunakan untuk mendaftar CPNS. Tetapi untuk ketentuan PPPK 2022 ini pelamar harus memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan jabatan.

Pada saat ini pendataan non ASN yang berada di Instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh BKN atau Bada Kepegawaian Negara masih dalam proses.

Pendataan mengenai non ASN ini berdasarkan pada perintah dari Pelaksana tugas Menpan RB, Mahfud MD dengan surat edaran nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Pendataan tersebut tidak dilakukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Pendataan

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 1,188 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis