Ijazah Paket C – Pada saat ini informasi mengenai PPPK 2022 menjadi sorotan tersendiri dalam pemberitaan yang sering dibicarakan oleh pegawai honorer atau pegawai Non ASN. Selain itu juga terdengar suatu pertanyaan mengenai apakah honorer dengan ijazah paket C tersebut dapat mendaftar PPPK 2022.
Pada saat ini pemerintah sedang melakukan persiapan terhadap pelaksanaan seleksi PPPK 2022.P Pemerintah pada saat ini sibuk untuk menyelesaikan permasalahan mengenai masalah tenaga honorer tersebut.
Pemerintah pada saat ini sedang mengusahakan untuk menuntaskan segala hal mengenai permaslaahan tenaga honorer. Diketahui pemerintah juga telah menyiapkan beberapa agenda untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Beberapa agenda yang dilakukan pemerintah tersebut adalah melakukan pendataan non ASN yang dilakukan oleh masing masing instansi pemerintahan. Selain itu juga terdapat kegiatan penandatanganan mengenai SKB atau Surat Keputasan Bersama mengenai netralitas ASN pada pemilu 2024.
Pendataan non ASN tersebut adalah tindak lanjut mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Hal tersebut mewajibkan status kepegawaian yang berada di Instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK dan hal tersebut berlaku mulai 28 November 2023.
Selanjutnya pada saat ini sering terdapat pertanyaan. Pertanyaan tersebut adalah mengenai tenaga honorer yang memiliki ijazah paket C apakah masih dapat mendaftar pada seleksi PPPK 2022.
Pemerintah belum menanggapi mengenai pertanyaan tersebut. Beberapa waktu yang lalu juga terdengar informasi bahwa ijazah paket C dapat digunakan untuk mendaftar CPNS. Tetapi untuk ketentuan PPPK 2022 ini pelamar harus memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan jabatan.
Pada saat ini pendataan non ASN yang berada di Instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh BKN atau Bada Kepegawaian Negara masih dalam proses.
Pendataan mengenai non ASN ini berdasarkan pada perintah dari Pelaksana tugas Menpan RB, Mahfud MD dengan surat edaran nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Pendataan tersebut tidak dilakukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya