Honorer Ijazah Paket C Daftar PPPK 2022? Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ijazah Paket C – Pada saat ini informasi mengenai PPPK 2022 menjadi sorotan tersendiri dalam pemberitaan yang sering dibicarakan oleh pegawai honorer atau pegawai Non ASN. Selain itu juga terdengar suatu pertanyaan mengenai apakah honorer dengan ijazah paket C tersebut dapat mendaftar PPPK 2022.

Pada saat ini pemerintah sedang melakukan persiapan terhadap pelaksanaan seleksi PPPK 2022.P Pemerintah pada saat ini sibuk untuk menyelesaikan permasalahan mengenai masalah tenaga honorer tersebut.

Pemerintah pada saat ini sedang mengusahakan untuk menuntaskan segala hal mengenai permaslaahan tenaga honorer. Diketahui pemerintah juga telah menyiapkan beberapa agenda untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Beberapa agenda yang dilakukan pemerintah tersebut adalah melakukan pendataan non ASN yang dilakukan oleh masing masing instansi pemerintahan. Selain itu juga terdapat kegiatan penandatanganan mengenai SKB atau Surat Keputasan Bersama mengenai netralitas ASN pada pemilu 2024.

Pendataan non ASN tersebut adalah tindak lanjut mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Hal tersebut mewajibkan status kepegawaian yang berada di Instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK dan hal tersebut berlaku mulai 28 November 2023.

Selanjutnya pada saat ini sering terdapat pertanyaan. Pertanyaan tersebut adalah mengenai tenaga honorer yang memiliki ijazah paket C apakah masih dapat mendaftar pada seleksi PPPK 2022.

Pemerintah belum menanggapi mengenai pertanyaan tersebut. Beberapa waktu yang lalu juga terdengar informasi bahwa ijazah paket C dapat digunakan untuk mendaftar CPNS. Tetapi untuk ketentuan PPPK 2022 ini pelamar harus memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan jabatan.

Pada saat ini pendataan non ASN yang berada di Instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh BKN atau Bada Kepegawaian Negara masih dalam proses.

Pendataan mengenai non ASN ini berdasarkan pada perintah dari Pelaksana tugas Menpan RB, Mahfud MD dengan surat edaran nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Pendataan tersebut tidak dilakukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Pendataan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,211 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis