Honorer Ijazah Paket C Daftar PPPK 2022? Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ijazah Paket C – Pada saat ini informasi mengenai PPPK 2022 menjadi sorotan tersendiri dalam pemberitaan yang sering dibicarakan oleh pegawai honorer atau pegawai Non ASN. Selain itu juga terdengar suatu pertanyaan mengenai apakah honorer dengan ijazah paket C tersebut dapat mendaftar PPPK 2022.

Pada saat ini pemerintah sedang melakukan persiapan terhadap pelaksanaan seleksi PPPK 2022.P Pemerintah pada saat ini sibuk untuk menyelesaikan permasalahan mengenai masalah tenaga honorer tersebut.

Pemerintah pada saat ini sedang mengusahakan untuk menuntaskan segala hal mengenai permaslaahan tenaga honorer. Diketahui pemerintah juga telah menyiapkan beberapa agenda untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Beberapa agenda yang dilakukan pemerintah tersebut adalah melakukan pendataan non ASN yang dilakukan oleh masing masing instansi pemerintahan. Selain itu juga terdapat kegiatan penandatanganan mengenai SKB atau Surat Keputasan Bersama mengenai netralitas ASN pada pemilu 2024.

Pendataan non ASN tersebut adalah tindak lanjut mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Hal tersebut mewajibkan status kepegawaian yang berada di Instansi pemerintahan hanya terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK dan hal tersebut berlaku mulai 28 November 2023.

Selanjutnya pada saat ini sering terdapat pertanyaan. Pertanyaan tersebut adalah mengenai tenaga honorer yang memiliki ijazah paket C apakah masih dapat mendaftar pada seleksi PPPK 2022.

Pemerintah belum menanggapi mengenai pertanyaan tersebut. Beberapa waktu yang lalu juga terdengar informasi bahwa ijazah paket C dapat digunakan untuk mendaftar CPNS. Tetapi untuk ketentuan PPPK 2022 ini pelamar harus memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan jabatan.

Pada saat ini pendataan non ASN yang berada di Instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh BKN atau Bada Kepegawaian Negara masih dalam proses.

Pendataan mengenai non ASN ini berdasarkan pada perintah dari Pelaksana tugas Menpan RB, Mahfud MD dengan surat edaran nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Pendataan tersebut tidak dilakukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Pendataan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,249 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis