Hal tersebut sedikit berbeda dengan pernyataan Menteri PANRB sebelumnya yang menyatakan akan mengatur dengan baik penyelesaian honorer tahun 2023 dengan kabar honorer dihapus bukan 2023. Berikut selengkapnya.
Penjelasan Azwar Anas
Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini memiliki pemimpin baru yakni Abdullah Azwar Anas.
Hadirnya Menteri PANRB baru diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN atau honorer.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengakui telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.
Dan dalam waktu dekat akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
“Kementerian PANRB sudah berdialog dengan Apkasi dan akan berdialog dengan Apeksi serta APPSI, serta kami siap untuk mengurai ini bersama tim dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi untuk membahas formula – formula terkait tenaga non ASN ini.” Ujar Menteri Azwar.
Azwar mengatakan, terkait tenaga non ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus di urai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.
“prinsipnya, kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan ASN kepada masyarakat dengan kebutuhan organisasi, serta antara keinginan untuk membuka lapangan kerja dengan anggaran SDM yang wajar pada setiap instansi pemerintah,” ujar Azwar.
Solusi Penyelesaian Honorer Kementerian PANRB
Dalam hal ini, lanjut Azwar, Kementerian PANRB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non ASN guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat di butuhkan masyarakat luas.
“sedangkan untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih oerlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama stakeholder,” papar Azwar.
Azwar mengatakan, kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pedataan tenaga non ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
“kami juga kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukan data tenaga npn ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non ASN. Sementara tenaga non ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” jelas Azwar.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya