Honorer Batal Dihapus pada Tahun 2023, Berikut Kategori yang Aman

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Honorer Masa Kerja Setahun Resmi Dihapus

Tahun 2023 ini telah ada tenaga honorer dengan masa kontrak satu tahun yang diberhentikan.

Hal tersebut merupakan imbas dari PP nomor 49 tahun 2018 yang mengatur untuk tenaga honorer dihapus tahun 2023.

Imbas dari tenaga honorer diberhentikan tahun 2023 ini, KPU atau Komisi Pemilihan Umum diminta untuk segera mengembalikan pembiayaan tenaga honorer daerah.

Seperti diketahui rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023 ini telah dipersiapkan oleh pemerintah.

Bahkan telah ada beberapa daerah yang telah melakukan pemberhentian tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi pemerintah.

Daerah tersebut adalah Kota Bengkulu dan KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang telah diketahui telah memberhentikan tenaga honorer.

Lebih lanjut pemberhentian tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah, juga berdasarkan rilisnya SPT PTT atau Surat Perintah Tugas Pegawai Tidak Tetap hingga November 2023 mendatang.

Sementara di KPU Kabupaten Parigi Moutong telah ada 10 tenaga honorer yang diberhentikan.

Pemberhentian tenaga honorer tersebut berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.

“Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginvestarisir seluruh pegawai dan dilaporkan. Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” kata KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani, pada Senin, 16 Januari 2023.

Selain itu, Andi menjelaskan bahwa ada 10 tenaga honorer yang diberhentikan yang merupakan tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri atau PPNPN.

Tenaga honorer yang bersangkutan dibiayai dari anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

“Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian. Karena telah berakhir masa kontrak,” kata Andi.

Hal tersebut menurut Andi telah sesuai dengan arahan Sekjen KPU RI, bahwa hanya ada ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui APBN di KPU Kabupaten atau Provinsi.

Sebagai informasi perkembangan jumlah ASN di KPU Kabupaten Parimo hanya ada 12 orang.

Di sisi lain, di PPNPN terdapat sebanyak 14 orang yang sudah termasuk personil Pengamanan Dalam atau Pamdal.

“Pamdal perannya di KPU tidak berkaitan dengan sistem. Padahal banyak aplikasi di KPU di terkadang kita terkawalahan,” kata Andi.

Meski demikian tidak menutup kemungkinan tenaga honorer yang telah diberhentikan tersebut digunakan kembali pada Pemilu 2024.

Hal tersebut dengan tetap mempertimbangkan anggaran dari Pemda daerah setempat.

“Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya. Kita akan memanggil kembali dengan melayangkan surat resmi,” kata dia.

 

Demikian penjelasan terkait honorer batal dihapus tahun 2023, semoga penjelasan terkait honorer batal dihapus tahun 2023 bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 1,484 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis