Heboh! Ternyata Begini Fakta Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP)

- Editor

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heboh! ternyata begini fakta program sekolah penggerak yang merupakan salah satu perwujudan dari diterapkannya kurikulum prototipe untuk menanggulangi efek learning loss selama pandemi.

Meskipun pemberlakuan program sekolah penggerak ini belum merata di seluruh penjuru Indonesia, namun ditargetkan dapat diberlakukan di seluruh Indonesia. Pengimbasan program sekolah penggerak dapat dilakukan oleh kepala sekolah dan guru yang telah menjadi bagian dari program ini.

Program ini berusaha untuk menjawab tantangan dalam dunis pendidikan yang perlu dihadapi, baik dalam kategori ekosistem, guru, pedagogi, kurikulum, maupun sistem penilaian. Tantangan tersebut muncul seiring hasil evaluasi kependidikan yang selalu dilakukan demi kemajuan kualitas pendidikan di Indonesia.

Terkait dengan penerapan program sekolah penggerak ini, berikut fakta mengenai sekolah penggerak belum diketahui oleh banyak orang :

1. Terdiri atas 5 jenis intervensi

Sekolah Penggerak menerapkan sistem pembelajaran yang terdiri atas 5 jenis intervensi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Kelima jenis intervensi tersebut antara lain pendampingan konsultatif dan asimetris, pemguatan SDM Sekolah, Pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.

Tujuan dari kelima intervensi tersebut adalah untuk menciptakan Profil Pelajar Pancasila yang unggul baik secara kompetensi maupun karakter kepribadian.

2. Sekolah Penggerak Berbeda dengan Center Of Excellence (COE)

Center Of Excellent (COE) atau Pusat Keunggulan berbeda dengan sekolah penggerak, khususnya pada alur dan mekanisme dalam menentukan sekolah yang terlibat, selain itu sekolah penggerak juga mengadakan kerja sama dengan industri.

Pusat Keunggulan sendiri merupakan sebuah wujud dari upaya dalam meningkatkan kualitas dan kinerja peserta didik melalui program keahlian tertentu.

Melalui pusat keunggulan, memunculkan SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerje peserta didik SMK dengan pemberian intensif dalam wujud fisik dan nonfisik.

3. Sekolah Penggerak Berbeda dengan Program Guru Penggerak

Berbeda dengan Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak dipilih melalui seleksi Kepala Sekolah untuk kemudian ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah.

Selain itu, bentuk program yang dilakukan antara sekolah penggerak berbeda dengan program guru penggerak.

Program sekolah penggerak memberikan intervensi secara menyeluruh pada Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas sekolah yang bertujuan untuk peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.

Sedangkan program guru penggerak berfokus pada bidang kepemimpinan bagi guru yang telah terpilih melalui serangkaian proses seleksi.

4. Sekolah Penggerak Berbeda dengan Program Sekolah Model/PAUD Pembina

Berbeda dengan program sekolah model/PAUD Pembina, sekolah penggerak tidak menjadikan sekolah itu sendiri menjadi sebuah final dalam pengembangan pembelajaran, nemun indikator keberhasilan terletak pada progres pergerakan sekolah itu sendiri dan juga mampu menginspirasi dan menggerakkan sekolah lain.

Sekolah penggerak tidak hanya berada pada tingkat PAUD, namun juga dalam jenjang pendidikan yang berbeda-beda, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan juga SLB yang memiliki tantangan dan kondisi yang berbeda satu sama lain.

5. Sekolah Penggerak di Program Sekolah Penggerak Berbeda dengan Sekolah Penggerak yang Dibina Program Organisasi Penggerak

Sekolah penggerak memiliki fokus pada hasil belajar siswa yang coba dilakukan melalui 5 ntervensi secara keseluruhan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Pemerintah Daerah.

Berbeda dengan program sekolah penggerak, program organisasi penggerak berfokus untuk peningkatan kapasitas individu. Peningkatan tersebut bersifat khusus untuk kompetensi tertentu oleh organisasi mitra.

6. Sekolah Penggerak Memiliki Kriteria Khusus dalam Seleksi

Kriteria Kabupaten/Kota dipilih berdasarkan kesanggupan dan/atau komitmen untuk mendukung berjalannya program sekolah penggerak.

Bagi Kabupaten/Kota yang belum ditetapkan sebagai penyelenggara tidak dalam menjalankan program sekolah penggerak secara mandiri. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa kemungkinan hambatan dalam beberapa intervensi, seperti platform digital, pelatihan dan pendampingan yang sifatnya sangat spesifik.

Salah satunya adalah kesanggupan untuk tidak memindahkan kepala sekolah dan guru dalam kurun waktu 4 tahun tanpa izin dai Direktorat Kemendikbud terkait.

Sedangkan untuk sekolah yang dipilih adalah sekolah yang telah mendaftakan diri secara resmi dan dinyatakan lulus seleksi.

Adapun sekolah yang telah lulus adalah sekolah dengan kriteria berdasarkan mutu sekolah serta keberadaannya termasuk dalam Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sesuai kriteria.

Pelaksanaan serangkaian seleksi tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Kemendikbud melalui panel.

7. Program Sekolah Penggerak Mempertimbangkan Kriteria Kepala Sekolah dalam Proses Seleksi

Kepala sekolah menjadi salah satu aspek yang turut dipertimbangkan dalam seleksi penentuan sekolah yang akan terlibat dalam program sekolah penggerak.

Secara umum, kepala sekolah setidaknya memiliki 1 kali masa tugas menjadi kepala satuan pendidikan yang dibuktikan melalui surat pernyataan, terdaftar dalam dapodik, sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sejat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Selain itu, kepala sekolah juga tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin baik di tingkat sedang hingga berat menurut perundang – undangan dan tidak sedang menjalani proses hukum sesuai perundang – undangan.

8. Anggaran Sekolah Penggerak yang Terencana

Anggaran dari program sekolah penggerak ini merupakan kolaborasi antara APBN dan APBD yang diselenggarakan oleh Kemdikbud bersama dengan Pemerintah Daerah.

APBD dapat digunakan untuk mengembangkan fasilitas sekolah seperti buku yang sesuai dengan kurikulum dan paradigma baru, fasilitas sanitasi, dukungan akses teknologi informasi dalam bentuk peralatan TIK maupun akses jaringan, pertemuan atau rapat program sekolah penggerak serta perangkat ajar.

Program sekolah penggerak juga mendapatkan bantuan finansial yang dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah dalam bentuk bantuan dana BOS Kinerja.

9. Ketersediaan platform teknologi

Direncanakan dalam pelaksanaan program sekolah penggerak nantinya akan tersedia berbagai macam platform yang dapat mendukung proses belajar mengajar. Adapun sebagian besar fitur dalam platform tersebut akan bisa digunakan pada tahun ajaran baru 2021/2022.

Sebagai upaya kemudahan akses platform, Kemendikbud menyediakan situs yang berisikan panduan penggunaan platform yang dapat diakses kapan saja.

Bagi sekolah yang kesulitan dalam mengakses platform teknologi, sekolah dapat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau dapat menggunakan dana BOS untuk keperluan tersebut.

Kemendikbud akan berusaha untuk menyediakan konten platforn teknologi yang bersifat offline untuk melayani sekolah dengan keterbatasan akses pada platform tersebut.

10. Tersedia Pelatihan dan Pendampingan bagi SDM Sekolah

Keberadaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Sekolah menjadi salah satu poin penting dalam berjalannya proses belajar mengajar di sekolah. Oleh sebab itu sebagai upaya peningkatan kualitas SDM, Kemendikbud menyediakan pelatihan bagi SDM di Sekolah.

Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan dalam pengembangan diri dan warga sekolah secara berkelanjutan, kepemimipinan pembelajaran, pengelolaan dan pengembangan sekolah, serta penggunaan platform digital.

Sedangkan guru akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait pengembangan diri dan karir, praktik pembelajaran profesioanl, serta penggunaan platform digital.

Sepuluh fakta di atas merupakan fakta mengenai sekolah penggerak yang akan mulai dikembangkan dan diterapkan ke seluruh penjuru Indonesia guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Guna menambah pengetahuan pendidik, maka pendidik dapat membaca berbagai literasi, serta dapat mengikuti berbagai pelatihan, salah satunya Workshop Desain Pembelajaran Kurikulum Paradigma Baru 2022. DAFTAR SEKARANG!

http://wa.me/6285161610200

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru