Sedangkan untuk ASN Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini di bahas mengenai Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) diatur pada UU Nomor 5/2014 Tentang ASN.
ASN PNS dapat di PHK apabila sebagai berikut :
- Pemberhentian pada PNS dilakukan dengan predikat tertentu
- PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena sebab berikut
- Apabila ASN PNS meninggal dunia
- PHK dilakukan karena atas permintaan sendiri
- Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, serta
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Demikianlah informasi mengenai Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi perhatian. Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com.
Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2