Hati-Hati! Inilah Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja PPPK yang Berlaku di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutusan Hubungan Kerja P3K – Setidaknya ada 12 penyebab pemutusan hubungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana yang diketahui bahwa ASN P3K merupakan perjanjian kerja yang sifatnya kontrak, tidak bersifat tetap. Setiap daerah berbeda-beda skema aturan terkait dengan kontrak P3K ini. Berbeda dengan ASN PNS, yang memiliki status kepegawaian tetap.

Sedangkan P3K merupakan ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja pada jabatan tertentu. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK dan PNS tentunya berbeda.

Selain pada status kepegawaian, perbedaan tersebut ada pada segi besaran gaji pokok maupun teknis penyalurannya.

Bima Haria Wibisana sebagai Kepala BKN menyatakan bahwa PPPK bisa dikontrak sampai dengan 5 tahun. Bagi PPPK yang usianya belum mendekati pensiun, dapat mengambil batas kontrak 5 tahun.

Sedangkan kontrak yang 1 tahun dimaksudkan untuk PPPK yang usianya mendekati masa pensiun. Misalnya usia PPPK tinggal setahun atau dua tahun mendekati pension, bisa mengambil masa kontraknya selama 1 tahun.

Tidak ada regulasi atau aturan jelas tentang ketentuan masa kontrak kerja sampai pensiun. Perpanjangan kontrak atau tidaknya tergantung dari tiap-tiap instansi daerah terkait bagaimana hasil evaluasi kinerja pada PPPK tersebut. Apabila kinerjanya bagus, maka kontrak kerjanya bisa diperpanjang.

Pemutusan Hubungan Kerja P3K

Sebelum membahas ke inti dari bagaimana pemutusan hubungan kerja, kiranya kita perlu mengetahui sumber valid atas persoalan pemutusan hubungan kerja ini.

Rujukan dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai P3K adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai P3PK.

Halaman berikutnya

Pemutusan hubungan kerja p3k dilakukan dengan hormat..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 894 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis