Hati-Hati! Inilah Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja PPPK yang Berlaku di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Pemutusan hubungan kerja P3K dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Pemutusan hubungan kerja P3K yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana yang telah tertera dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana

Artinya apabila ada seorang yang sudah diangkat menjadi P3K ketika akan atau telah masuk dalam perjanjian kerja, akan tapi melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga harus dipenjara 2 tahun maka otomatis akan diberhentikan dari P3K ini.

  • Melakukan pelanggaran disiplin P3K tingkat berat

Hal ini terkait dengan pelanggaran tingkat berat. Bagi PNS misalnya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, atau pembebasan dari jabatan.

  • Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja

Ketika ada seorang P3K yang mendapatkan SK perjanjian kerja atau SK P3K, maka P3K tersebut harus memenuhi target yang ditentukan dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Jika seorang P3K tidak cakap, maka dimungkinkan SK P3K-nya tidak bisa diperpanjang untuk berikutnya.

Halaman berikutnya

Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K dilakukan tidak dengan hormat..

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 837 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis