2. Pemutusan hubungan kerja P3K dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Pemutusan hubungan kerja P3K yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana yang telah tertera dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana
Artinya apabila ada seorang yang sudah diangkat menjadi P3K ketika akan atau telah masuk dalam perjanjian kerja, akan tapi melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga harus dipenjara 2 tahun maka otomatis akan diberhentikan dari P3K ini.
- Melakukan pelanggaran disiplin P3K tingkat berat
Hal ini terkait dengan pelanggaran tingkat berat. Bagi PNS misalnya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, atau pembebasan dari jabatan.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja
Ketika ada seorang P3K yang mendapatkan SK perjanjian kerja atau SK P3K, maka P3K tersebut harus memenuhi target yang ditentukan dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Jika seorang P3K tidak cakap, maka dimungkinkan SK P3K-nya tidak bisa diperpanjang untuk berikutnya.
Halaman berikutnya
Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K dilakukan tidak dengan hormat..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya