Hati-Hati! Inilah Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja PPPK yang Berlaku di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutusan Hubungan Kerja P3K – Setidaknya ada 12 penyebab pemutusan hubungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana yang diketahui bahwa ASN P3K merupakan perjanjian kerja yang sifatnya kontrak, tidak bersifat tetap. Setiap daerah berbeda-beda skema aturan terkait dengan kontrak P3K ini. Berbeda dengan ASN PNS, yang memiliki status kepegawaian tetap.

Sedangkan P3K merupakan ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja pada jabatan tertentu. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK dan PNS tentunya berbeda.

Selain pada status kepegawaian, perbedaan tersebut ada pada segi besaran gaji pokok maupun teknis penyalurannya.

Bima Haria Wibisana sebagai Kepala BKN menyatakan bahwa PPPK bisa dikontrak sampai dengan 5 tahun. Bagi PPPK yang usianya belum mendekati pensiun, dapat mengambil batas kontrak 5 tahun.

Sedangkan kontrak yang 1 tahun dimaksudkan untuk PPPK yang usianya mendekati masa pensiun. Misalnya usia PPPK tinggal setahun atau dua tahun mendekati pension, bisa mengambil masa kontraknya selama 1 tahun.

Tidak ada regulasi atau aturan jelas tentang ketentuan masa kontrak kerja sampai pensiun. Perpanjangan kontrak atau tidaknya tergantung dari tiap-tiap instansi daerah terkait bagaimana hasil evaluasi kinerja pada PPPK tersebut. Apabila kinerjanya bagus, maka kontrak kerjanya bisa diperpanjang.

Pemutusan Hubungan Kerja P3K

Sebelum membahas ke inti dari bagaimana pemutusan hubungan kerja, kiranya kita perlu mengetahui sumber valid atas persoalan pemutusan hubungan kerja ini.

Rujukan dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai P3K adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai P3PK.

Halaman berikutnya

Pemutusan hubungan kerja p3k dilakukan dengan hormat..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 883 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis