Hati-Hati! Inilah Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja PPPK yang Berlaku di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutusan Hubungan Kerja P3K – Setidaknya ada 12 penyebab pemutusan hubungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana yang diketahui bahwa ASN P3K merupakan perjanjian kerja yang sifatnya kontrak, tidak bersifat tetap. Setiap daerah berbeda-beda skema aturan terkait dengan kontrak P3K ini. Berbeda dengan ASN PNS, yang memiliki status kepegawaian tetap.

Sedangkan P3K merupakan ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja pada jabatan tertentu. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK dan PNS tentunya berbeda.

Selain pada status kepegawaian, perbedaan tersebut ada pada segi besaran gaji pokok maupun teknis penyalurannya.

Bima Haria Wibisana sebagai Kepala BKN menyatakan bahwa PPPK bisa dikontrak sampai dengan 5 tahun. Bagi PPPK yang usianya belum mendekati pensiun, dapat mengambil batas kontrak 5 tahun.

Sedangkan kontrak yang 1 tahun dimaksudkan untuk PPPK yang usianya mendekati masa pensiun. Misalnya usia PPPK tinggal setahun atau dua tahun mendekati pension, bisa mengambil masa kontraknya selama 1 tahun.

Tidak ada regulasi atau aturan jelas tentang ketentuan masa kontrak kerja sampai pensiun. Perpanjangan kontrak atau tidaknya tergantung dari tiap-tiap instansi daerah terkait bagaimana hasil evaluasi kinerja pada PPPK tersebut. Apabila kinerjanya bagus, maka kontrak kerjanya bisa diperpanjang.

Pemutusan Hubungan Kerja P3K

Sebelum membahas ke inti dari bagaimana pemutusan hubungan kerja, kiranya kita perlu mengetahui sumber valid atas persoalan pemutusan hubungan kerja ini.

Rujukan dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai P3K adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai P3PK.

Halaman berikutnya

Pemutusan hubungan kerja p3k dilakukan dengan hormat..

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 835 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis