Hasil Rakor BKD dengan KemenPAN-RB: 2 Alasan Penting Penataan Honorer Sebelum Penghapusan Honorer di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Rakor KemenPAN-RB – Telah dilakukan rapat koordinasi terkait penataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah.

Dalam Rakor tersebut, turut hadir Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur sebagai pemateri dalam rakor.

Rakor antara BKD Jatim dengan KemenPAN-RB terkait penataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur itu dilaksanakan pada Senin 22 Agustus 2022 Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jatim.

Belakangan ini memang sedang ramai kabar terkait nasib tenaga honorer atau Non ASN yang sedang dilakukan pendataan di lingkungan instansi pemerintah sebelum adanya penghapusan di Tahun 2023 mendatang.

Terlebih lagi, adanya kabar bahwa pendataan tersebut adakah keterkaitannya dengan pengangkatan tenaga honorer atau Non ASN tersebut menjadi pegawai ASN setelah dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB pada 22 Juli 2022 lalu dijelaskan jika pendataan tenaga honorer atau Non ASN maksimal dilakukan sampai tanggal 30 September 2022.

Maka dari itu, penting bagi tenaga honorer atau Non ASN untuk segera mengecek terkait sudah atau belum dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing sebelum 30 september 2022.

Karena apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan pendataan, maka instansi pemerintah tersebut akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Halaman berikutnya

Dalam rakor tertanggal 22 agustus 2022..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis