Hasil Rakor KemenPAN-RB – Telah dilakukan rapat koordinasi terkait penataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah.
Dalam Rakor tersebut, turut hadir Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur sebagai pemateri dalam rakor.
Rakor antara BKD Jatim dengan KemenPAN-RB terkait penataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur itu dilaksanakan pada Senin 22 Agustus 2022 Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jatim.
Belakangan ini memang sedang ramai kabar terkait nasib tenaga honorer atau Non ASN yang sedang dilakukan pendataan di lingkungan instansi pemerintah sebelum adanya penghapusan di Tahun 2023 mendatang.
Terlebih lagi, adanya kabar bahwa pendataan tersebut adakah keterkaitannya dengan pengangkatan tenaga honorer atau Non ASN tersebut menjadi pegawai ASN setelah dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB pada 22 Juli 2022 lalu dijelaskan jika pendataan tenaga honorer atau Non ASN maksimal dilakukan sampai tanggal 30 September 2022.
Maka dari itu, penting bagi tenaga honorer atau Non ASN untuk segera mengecek terkait sudah atau belum dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing sebelum 30 september 2022.
Karena apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan pendataan, maka instansi pemerintah tersebut akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai Non ASN.
Halaman berikutnya
Dalam rakor tertanggal 22 agustus 2022..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya