Hasil Pendataan Non ASN Diumumkan 8 Oktober, yang Terdaftar dan Lolos Siap-Siap Diangkat Jadi ASN? Begini Tahapannya

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Pendataan Non ASN – Pendaftaran pendataan non ASN di lingkungan instansi Pemerintah sudah ditutup pada Jumat, 30 September 2022 lalu.

Batas waktu pendataan non ASN itu berdasarkan surat MenPAN-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Setelah dilakukan penghimpunan data pendataan non ASN, tertanggal 30 September 2022 tepatnya pukul 07.10 WIB, data sementara yang telah diinput dalam aplikasi BKN sebanyak 2.113.158 orang.

Jumlah tersebut diambil dari data tenaga non ASN yang berasal dari 522 instansi daerah dan 66 instansi pusat.

Berdasarkan telaah BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 itu.

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, berdasarkan surat Menpan RB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 30 september 2022, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan langkah-langkah seperti di bawah ini.

  • Bagi instansi yang bertugas melakukan penginputan data, diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali. Tujuannya adalah untuk memastikan agar data tersebut sudah sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal, 22 Juli 2022.
  • Bagi instansi yang belum melakukan penginputan data, diwajibkan juga untuk melakukan validasi dan verifikasi data sebelum data di input. Tujuannya agar data tersebut sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
  • Untuk menjamin akuntabilitas data yang telah disampaikan, dan agar terciptanya transparansi terhadap masyarakat.
  • Daftar nama hasil verifikasi diwajibkan untuk diumumkan instansi setelah 5 hari atau selambat-lambatnya 8 Oktober 2022.

Lebih lanjut disarankan kepada masyarakat untuk kembali mengecek data dan nama yang terdaftar, dan apabila terdapat perbedaan, laporkan pada instansi tempat Anda bernaung.

Tujuannya adalah agar tempat instansi Anda kembali melakukan perubahan data melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN, dalam waktu 10 hari kerja atau selambat-lambatnya 22 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB.

Halaman berikutnya

Adapun tahapan pendataan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis