Hasil Pendataan Non ASN Diumumkan 8 Oktober, yang Terdaftar dan Lolos Siap-Siap Diangkat Jadi ASN? Begini Tahapannya

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Pendataan Non ASN – Pendaftaran pendataan non ASN di lingkungan instansi Pemerintah sudah ditutup pada Jumat, 30 September 2022 lalu.

Batas waktu pendataan non ASN itu berdasarkan surat MenPAN-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Setelah dilakukan penghimpunan data pendataan non ASN, tertanggal 30 September 2022 tepatnya pukul 07.10 WIB, data sementara yang telah diinput dalam aplikasi BKN sebanyak 2.113.158 orang.

Jumlah tersebut diambil dari data tenaga non ASN yang berasal dari 522 instansi daerah dan 66 instansi pusat.

Berdasarkan telaah BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 itu.

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, berdasarkan surat Menpan RB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 30 september 2022, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan langkah-langkah seperti di bawah ini.

  • Bagi instansi yang bertugas melakukan penginputan data, diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali. Tujuannya adalah untuk memastikan agar data tersebut sudah sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal, 22 Juli 2022.
  • Bagi instansi yang belum melakukan penginputan data, diwajibkan juga untuk melakukan validasi dan verifikasi data sebelum data di input. Tujuannya agar data tersebut sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
  • Untuk menjamin akuntabilitas data yang telah disampaikan, dan agar terciptanya transparansi terhadap masyarakat.
  • Daftar nama hasil verifikasi diwajibkan untuk diumumkan instansi setelah 5 hari atau selambat-lambatnya 8 Oktober 2022.

Lebih lanjut disarankan kepada masyarakat untuk kembali mengecek data dan nama yang terdaftar, dan apabila terdapat perbedaan, laporkan pada instansi tempat Anda bernaung.

Tujuannya adalah agar tempat instansi Anda kembali melakukan perubahan data melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN, dalam waktu 10 hari kerja atau selambat-lambatnya 22 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB.

Halaman berikutnya

Adapun tahapan pendataan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis