Harus Diperhatikan Oleh Guru Dan Operator Tentang Pengisian E-Rapor

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi untuk operator dan juga guru semua jenjang seper SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB dan PKBM yang diberitahukan langsung oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Informasi tersebut adalah terkait pengisian E-rapor pada aplikasi E-rapor kurikulum merdeka yang telah diluncurkan pad 30 November 2022.

Pada informasi mengenai pengisian informasi e-rapor tersebut, terdapat dua hal yang disampaikan. Untuk yang pertama adalah penggunaan aplikasi dan yang kedua adalah launcher aplikasi.

Untuk penggunaan aplikasi e-rapor kurikulum merdeka tersebut, terdapat hal penting yang juga harus perhatikan oleh para guru dan juga operator. Oleh sebab itu hal tersebut adalah seperti memastikan data Dapodik.

Pada penggunaan e-rapor Kurikulum Merdeka, Dapodik adalah salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Oleh sebab itu, Dapodik yang digunakan juga harus telah melakukan penyesuaisuan data lengkap.

Eko Warisdiono selaku Ditjen SD mengatakab bahwa yang perlu pihaknya lakukan mengingatkan para guru untuk telah melakukan penyesuaian pada Dapodik dan juga harus lengkap. Hal tersebut dilakukan supaya e-rapor kurikulum merdeka tersebut dapat mengakses Dapodik.

Selain itu, Dapodik juga dapat diakses oleh aplikasi e-rapor Kurikulum merdeka. Jika pada Dapodik tidak valid atau belum benar, maka penggunaan e-rapor tersebut juga tidak dapat berjalan dengan maksimal.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh eko Warisdiono yang juga mengatakan bahwa penggunaan tersebut tidak akan optimal jika Dapodik belum dilakukan penyesuaian. Oleh sebab itu hal yang paling utama adalah memastikan Dapodik telah valid atau benar.

Pada saat ini, tampilan e-rapor kurikulum merdeka  tidak terdapat kolom KKM. Hal tersebut dapat dilihat dari tampilan e-rapor kurikulum merdeka. Adapun bagian tersebut adalah sebagai berikut:

Lembar Pertama

Pada bagian kepala rapor intrakulikuler terdapat identitas seperti Nama Siswa, NIS/NISN, Nama Sekolah, Alamat, Kelas, Semester, Tahun Pelajaran.

Pada bagian laporan hasil belajar terdapat kolom seperti Nomor, Mata Pelajaran, Nilai Akhir, Capaian Kompetensi.

Pada bagian bawah rapor terdapat Titimangsa rapor dan Tanda tangan wali kelas.

Halaman Selanjutnya

Lembar Kedua

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis