Harus Diperhatikan Oleh Guru Dan Operator Tentang Pengisian E-Rapor

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembar Kedua

Pada bagian kepala rapor terdapat identitas seperti Nama Siswa, NIS/NISN, Nama Sekolah, Alamat, Kelas, Semester, dan Tahun Pelajaran

Sedangkan pada bagian tengah terdapat bagian seperti Nomor, Kegiatan Ekstrakurikuler, Predikat, Kolom Keterangan Ekstrakurikuler,

Pada kolom terpisah terdapat keterangan sakit, izin, alpa,

Pada kolom terpisah, terdapat keterangan catatan wali kelas

Pada bagian bawah terdapat keterngan seperti Titi mangsa, Tanda tangan orang tua, Tanda tangan wali kelas Tanda tangan kepala sekolah

Beberapa hal diatas adalah beberapa bagian yang terdapat pada e-rapor kurikulum merdeka. Hal tersebut tampak berbeda dengan rapor pada umumnya atau rapor yang digunakan sebelum adanya kurikulum merdeka.

Dengan hal tersebut, harus diperhatikan data pada Dapodik. Data pada Dapodik tersebut juga akan menyesuaikan pada data yang berada pada rapor elektronik tersebut. Selain itu hal tersebut juga dapat digunakan untuk mengakses identitas untuk rapor elektronik tersebut.

Selain itu, beberpa bagian rapor diatas, akan diisikan dengan data data dari siswa dan juga guru. Hal tersebut juga harus diperhatikan oleh guru dalam melakukan pengisian identitas dan juga kolom yang telah disediakan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai rapor tersebut.

Dengan demikian hal tersebut akan menjadi rapor yang efisien untuk digunakan. Demikian informasi mengenai Harus Diperhatikan Guru Dan Operator Harus Perhatian Pengisian E-Rapor.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis