Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sedangkan untuk pengeluaran yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah pengeluaran yang dilakukan dalam satu tahun baik bersifat rutin ataupun tidak rutin.

Selain hal tersebut terdapat ketentuan atau tata cara untuk melakukan pengisian LKHASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil wajib lapor LKHASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dengan menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
  • Melakukan login ke aplikasi SIHARKA dengan laman web siharka.menpan.go.id menggunakan menggunakan NIP dan juga password yang telah diberikan oleh PIC masing-masing.
  • Melakukan pengubahan password sesuai dengan kehendak masing-masing.
  • Mengisi laporan kekayaan sesuai dengan kekayaan yang telah disediakan.

Hal diatas adalah ketentuan yang dapat Pegawai Negeri Sipil gunakan sebagai referensi dalam melakukan pengisian atau laporan terkait LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Dengan ketentuan tersebut diharapkan PNS segera melakukan laporan terkait hal tersebut agar dapat dilakukan pendataan secepatnya oleh pemerintah. PNS harus melaporkan segala pendapatan dan juga pengeluaran mereka secara detail dan rinci sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dengan memberikna laporan yang detail tersebut akan membuat pemerintah lebih mudah dalam melakukan pendataan harta dan juga kekayaan yang dimiliki oleh PNS. Demikian informasi mengenai Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis