Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sedangkan untuk pengeluaran yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah pengeluaran yang dilakukan dalam satu tahun baik bersifat rutin ataupun tidak rutin.

Selain hal tersebut terdapat ketentuan atau tata cara untuk melakukan pengisian LKHASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil wajib lapor LKHASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dengan menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
  • Melakukan login ke aplikasi SIHARKA dengan laman web siharka.menpan.go.id menggunakan menggunakan NIP dan juga password yang telah diberikan oleh PIC masing-masing.
  • Melakukan pengubahan password sesuai dengan kehendak masing-masing.
  • Mengisi laporan kekayaan sesuai dengan kekayaan yang telah disediakan.

Hal diatas adalah ketentuan yang dapat Pegawai Negeri Sipil gunakan sebagai referensi dalam melakukan pengisian atau laporan terkait LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Dengan ketentuan tersebut diharapkan PNS segera melakukan laporan terkait hal tersebut agar dapat dilakukan pendataan secepatnya oleh pemerintah. PNS harus melaporkan segala pendapatan dan juga pengeluaran mereka secara detail dan rinci sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dengan memberikna laporan yang detail tersebut akan membuat pemerintah lebih mudah dalam melakukan pendataan harta dan juga kekayaan yang dimiliki oleh PNS. Demikian informasi mengenai Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis