Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sedangkan untuk pengeluaran yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah pengeluaran yang dilakukan dalam satu tahun baik bersifat rutin ataupun tidak rutin.

Selain hal tersebut terdapat ketentuan atau tata cara untuk melakukan pengisian LKHASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil wajib lapor LKHASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dengan menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
  • Melakukan login ke aplikasi SIHARKA dengan laman web siharka.menpan.go.id menggunakan menggunakan NIP dan juga password yang telah diberikan oleh PIC masing-masing.
  • Melakukan pengubahan password sesuai dengan kehendak masing-masing.
  • Mengisi laporan kekayaan sesuai dengan kekayaan yang telah disediakan.

Hal diatas adalah ketentuan yang dapat Pegawai Negeri Sipil gunakan sebagai referensi dalam melakukan pengisian atau laporan terkait LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Dengan ketentuan tersebut diharapkan PNS segera melakukan laporan terkait hal tersebut agar dapat dilakukan pendataan secepatnya oleh pemerintah. PNS harus melaporkan segala pendapatan dan juga pengeluaran mereka secara detail dan rinci sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dengan memberikna laporan yang detail tersebut akan membuat pemerintah lebih mudah dalam melakukan pendataan harta dan juga kekayaan yang dimiliki oleh PNS. Demikian informasi mengenai Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis