..
Sedangkan untuk pengeluaran yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah pengeluaran yang dilakukan dalam satu tahun baik bersifat rutin ataupun tidak rutin.
Selain hal tersebut terdapat ketentuan atau tata cara untuk melakukan pengisian LKHASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil wajib lapor LKHASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dengan menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
- Melakukan login ke aplikasi SIHARKA dengan laman web siharka.menpan.go.id menggunakan menggunakan NIP dan juga password yang telah diberikan oleh PIC masing-masing.
- Melakukan pengubahan password sesuai dengan kehendak masing-masing.
- Mengisi laporan kekayaan sesuai dengan kekayaan yang telah disediakan.
Hal diatas adalah ketentuan yang dapat Pegawai Negeri Sipil gunakan sebagai referensi dalam melakukan pengisian atau laporan terkait LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Dengan ketentuan tersebut diharapkan PNS segera melakukan laporan terkait hal tersebut agar dapat dilakukan pendataan secepatnya oleh pemerintah. PNS harus melaporkan segala pendapatan dan juga pengeluaran mereka secara detail dan rinci sesuai dengan ketentuan tersebut.
Dengan memberikna laporan yang detail tersebut akan membuat pemerintah lebih mudah dalam melakukan pendataan harta dan juga kekayaan yang dimiliki oleh PNS. Demikian informasi mengenai Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2