Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harta Kekayaan PNS – Terdapat informasi yang berhubungan mengenai PNS di seluruh Indonesia. Hal tersebut terkait ketentuan mengenai harta kekayaan yang dimiliki PNS. Pasalnya harta kekayaan PNS tersebut wajib untuk dilaporkan kepada pemerintah untuk dilakukan pendataan terkait harta dan kekayaan tersebut.

PNS atau yang sering disebut Pegawai Negeri Sipil harus melaporkan harta dan kekayaan mereka secara bertahap. Hal mengenai laporan tersebut dimulai dari pejabat tingkat Eselon III, Eselon IV dan Eselon V.

Hal mengenai laporan harta dan kekayaan Pegawai Negeri Sipil Tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHK ASN pada lingkungan Instansi Pemerintah.

LHKASN sendiri merupakan daftar semua harta dan kekayaan ASN yang telah dituangkan pada fomulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh KemenPAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dokumen tersebut ditetapkan oleh Menteri PANRB dan dituangkan dalam bentuk fomulir dengan nama fomulir tersebut adalah fomulir LHKASN. Untuk formulir tersebut dapat didownload atau diunduh pada situs menpan.go.id dengan format pdf atau excel.

Terdapat lima hal penting atau hal pokok yang termuat pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara tersebut. Lima hal penting dan juga pokok tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Data Pribadi dan Keluarga ASN
  2. Daftar Harta Kekayaan
  3. Daftar Penghasilan
  4. Daftar Pengeluaran
  5. Surat Pernyataan

Data pribadi dan data keluarga tersebut memuat data seperti data pribadi, data suami atau istri, data anak tanggungan, dan juga data anak tidak tanggungan. Sementara itu daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN juga beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Penghasilan yang harus dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah penghasilan yang berasal dari jabatan, penghasilan yang berasal dari profesi, penghasilan dari usaha lainya, penghasilan dari hibah atau lainnya, dan juga penghasilan dari suami atau istri yang bekerja.

Halaman Selanjutnya

Pengeluaran yang dilaporkan

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru