..
Selain itu juga terdapat ketentuan untuk guru dalam rekognisi pembelajaran lampau yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk ketentuan yang akan diberikan kepada guru kategori ini adalah sebagai berikut:
- Guru dalam jabatan yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 sks.
- Guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 diberikan setara dengan 18 sks.
Dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa guru yang memiliki Surat Keterangan tahun 2015 kebawah dapa mengikuti PPG dengan jumlah sks yang tidak penuh yaitu 36 sks melainkan hanya dengan 12 sks saja.
Hal tersebut diberlakukan 12 sks karena telah mendapatkan bonus RPL yaitu 24 SKS sehingga pada pelaksanaanya hanya perlu melakukan 12 sks.
Sedangkan untuk guru yang memiliki Surat Keterangan pada tahun 2016 sampai tahun 2025, dapat mengikuti PPG sebanyak 18 sks. Hal tersebut sama dengan kategori guru SK 2015, tetapi guru kategori ini hanya mendapatkan bonus dari RPL sebanyak 18 sks.
Dengan demikian terdapat beberapa bonus untuk pemenuhan sks bagi beberapa kategori jenis guru yang telah disebutkan diatas. Demikian infomrasi mengenai Hanya Dibutuhkan 12 SKS Agar Tendik Mendapatkan Serdik
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2