Hanya Dibutuhkan 12 SKS Agar Tendik Mendapatkan Serdik

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu juga terdapat ketentuan untuk guru dalam rekognisi pembelajaran lampau yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk ketentuan yang akan diberikan kepada guru kategori ini adalah sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 sks.
  • Guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 diberikan setara dengan 18 sks.

Dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa guru yang memiliki Surat Keterangan tahun 2015 kebawah dapa mengikuti PPG dengan jumlah sks yang tidak penuh yaitu 36 sks melainkan hanya dengan 12 sks saja.

Hal tersebut diberlakukan 12 sks karena telah mendapatkan bonus RPL yaitu 24 SKS sehingga pada pelaksanaanya hanya perlu melakukan 12 sks.

Sedangkan untuk guru yang memiliki Surat Keterangan pada tahun 2016 sampai tahun 2025, dapat mengikuti PPG sebanyak 18 sks. Hal tersebut sama dengan kategori guru SK 2015, tetapi guru kategori ini hanya mendapatkan bonus dari RPL sebanyak 18 sks.

Dengan demikian terdapat beberapa bonus untuk pemenuhan sks bagi beberapa kategori jenis guru yang telah disebutkan diatas. Demikian infomrasi mengenai Hanya Dibutuhkan 12 SKS Agar Tendik Mendapatkan Serdik

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis