Penilaian Kinerja Guru – Dalam Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Sistem penilaian PKG ini merupakan manajemen kinerja yang berfokus pada guru. Dirancang untuk menilai level kinerja guru secara individu maupun kelompok.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ruang lingkup PKG pada batasan beban tugas dan tanggungjawab guru adalah merancang dan melakukan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih siswa, serta melakukan tugas tambahan yang sesuai dengan beban kerja guru.
Tujan Penilaian Kinerja Guru
Adapun tujuan dari PKG adalah sebagai berikut.
- Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah.
- Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara professional
- Menentukan persentase perolehan hasil PKG untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerjanya pembelajaran pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
- Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesian nya sebagai guru pembelajar.
Dalam hal ini yang menjadi sasaran utama PKG adalah pengawas sekolah atau madrasah, kepala sekolah atau kepala madrasah, guru, dan orang tua peserta didik.
Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Setidaknya terdapat empat prinsip pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Berikut penjelasannya.
1. Objektif
Semua nilai yang diperoleh harus Berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan
2. Adil
Semua guru dinilai dengan cara Ketentuan dan prosedur yang sama penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3. Akuntabel
Penilaian dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4. Transparan
Proses PKG memungkinkan bagi penilai guru yang dinilai dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai Bagaimana proses penilaian dilakukan dan hasil penilaian.
5. Partisipatif
Dalam hal ini turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan yang melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
6. Terukur
Proses PKG dilakukan melalui proses penilaian kualitatif dengan cara pengamatan dan pemantauan dan kuantitatif melalui butir indikator kinerja dan kriteria.
7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PKG sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PKG terwujud.
8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses penilaian kinerja guru setiap tahun dengan profesinya.
Komponen yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru
Komponen yang dinilai komponen yang dinilai dalam PKG difokuskan pada penguasaan empat kompetensi guru. Keempat kompetensi tersebut yaitu pedagogic, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
Jumlah Kompetensi yang Dinilai
Adapun jumlah kompetensi yang dinilai dalam PKG adalah sebagai berikut.
- Guru kelas atau guru mata pelajaran ada 14 kompetensi
- Guru BK atau Konselor ada 17 kompetensi
- Adapun Guru TIK atau KKPI (Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi) sebanyak 12 kompetensi
- Guru Pendidikan Anak Usia Dini ada 15 kompetensi
- Guru Pendidikan Khusus yang diberi tambahan sebagai guru pembimbing khusus ada 14 kompetensi
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun. PKG formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran dan hanya untuk tahun pertama bagi guru baru dan guru mutase.
Kemudian PKG sumatif dilaksanakan selama 8 (delapan) Minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PKG sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
Penilaian kinerja guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
- guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan
- guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau madrasah, wakil kepala sekolah atau madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel kepala program keahlian dan hanya satu semester.
Daftar sekarang juga pelatihan “Penyusunan laporan PKG dan Tugas Revelan dengan Fungsi Sekolah atau Madrasah” yang akan diselenggarakan mulai tanggal 8-17 Maret 2022 pukul 19.00 WIB.
Semua peserta akan mendapatkan sertifikat 32 JP lho. Buruan daftar sekarang!