Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan SOP Penyelenggaran Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Asesmen Madrasah merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukut capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaran Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah.
Latar Belakang
Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif, yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik.
Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan.
Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.
Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Di dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah
Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Sedangkan fungsi Asesmen Madrasah adalah sebagai berikut.
- Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah.
- Salah satu syarat penentuan kelulusan
Persyaratan Peserta Asesmen Madrasah
Peserta Asesmen Madrasah adalah sebagai berikut.
- Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.
- Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) semester ganjil.
- Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
- Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.
- Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7 (tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.
- Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
- Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).
- Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.
- Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10 (sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas) semester ganjil.
- Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
- Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
Halaman Selanjutnya
Hak dan Kewajiban Peserta Asesmen Madrasah
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya