Mekanisme Pengelolaan Pembiayaan
Mekanisme pengelolaan dana PPG Prajabatan berpedoman pada PMK yang mengatur mengenai SBM pada tahun berjalan. Di bawah ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam tiap-tiap item pembayaran.
1. Biaya Bantuan Penyelenggara Pendidikan
Biaya Bantuan Penyelenggara Pendidikan yang dimaksud adalah Biaya investasi adalah merupakan bagian dari biaya pendidikan untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pada LPTK yang besarannya diatur oleh institusi yang menaungi LPTK masing-masing dan penggunaannya diatur oleh aturan yang terkait.
2. Honorarium
- Honorarium Dosen
Besaran honorarium Dosen pada penyelenggaraan Program PPG Prajabatan ini menggunakan standar honorarium penyelenggaran pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi dan masuk kategori honorarium mengajar Diploma, Sarjana dan Profesi dengan satuan sks per kehadiran, besarannya tergantung kepada jabatan fungsional Dosen (Sesuai PMK tentang SBM tahun
berjalan).
Setiap Perguruan Tinggi yang terlibat dalam penyelenggaraan Program PPG Prajabatan ini wajib menetapkan nama Dosen dengan keterangan jabatan fungsional/setara jabatan fungsional bagi perguruan tinggi swasta yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
Dasar pembayaran honorarium Dosen dapat dibuktikan melalui interaksi yang terdokumentasikan pada aplikasi Learning Management System (LMS) SPACE, atau penggunaan video conference pada tahapan uji komprehensif. Khusus besaran honorarium Dosen pada saat PPL I II, dan III besarannya adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per Mahasiswa per PPL per siklus per angkatan.
- Honorarium Guru Pamong
Besaran honorarium Guru Pamong saat terlibat dalam PPL I, II, dan III besarannya adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per Mahasiswa per PPL per siklus per angkatan.
Setiap perguruan tinggi wajib menetapkan nama Guru Pamong yang dilengkapi dengan keterangan asal sekolah melalui Surat Keputusan Rektor.
Dasar pembayaran honorarium Guru Pamong dapat dibuktikan melalui dokumentasi pada aplikasi Learning Management System (LMS) SPACE. Besaran honorarium Dosen dan Guru Pamong ini sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai SBM pada tahun berjalan.
- Honorarium Pembimbing Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
PTK dibimbing oleh dua orang pembimbing yaitu Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Guru Pamong, Besaran honorarium Pembimbing PTK besarannya masing-masing adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per Mahasiswa per PPL.
Setiap perguruan tinggi wajib menetapkan nama pembing PTK yang dilengkapi dengan Surat Keputusan Rektor. Dasar pembayaran honorarium pembimbing PTK dapat dibuktikan melalui dokumentasi laporan PTK yang diunggah pada aplikasi Learning Management System (LMS) SPACE.
Besaran honorarium pembing PTK ini sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai SMB pada tahun berjalan.
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan PPG Prajabatan Rektor menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan PPG Prajabatan pada Perguruan Tinggi masing-masing melalui Surat Keputusan.
Honorarium pelaksana kegiatan Program PPG Prajabatan dibayarkan berdasarkan satuan bulanan (OB), sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Jumlah keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan PPG Prajabatan pada tiap-tiap Perguruan Tinggi maksimal sebesar 10% dari total jumlah peserta.
Komposisi tersebut dapat mengikuti acuan PMK tentang SBM tahun berjalan. orang yang memiliki rangkap jabatan dalam Tim Pelaksana hanya diperbolehkan menerima honor untuk satu jabatan. Besaran honorarium kepanitiaan sesuai dengan PMK tentang SBM pada tahun berjalan.
- Honorarium Vakasi
Honorarium vakasi adalah honorarium yang terkait dengan pekerjaan dosen yang berhubungan dengan pembuatan soal/tugas yang diberikan pada mahasiswa dan pemeriksaan lembar jawaban/tugas yang dikerjakan oleh mahasiswa yang diunggah pada LMS SPACE yang besarannya sesuai dengan PMK tentang SBM pada tahun berjalan.
- Honorarium Penguji Komprehensif
Honorarium penguji komprehensif sudah diatur besarannya sesuai dengan PMK tentang SBM pada tahun berjalan.
- Honorarium Petugas IT/Admin
Honorarium petugas IT/Admin diatur tersendiri dengan ketentuan Orang Perbulan /OB.
3. Pengadaan paket Rapat/Pertemuan di luar kantor
Pengadaan paket Rapat/Pertemuan diluar kantor dalam pelaksanaan PPG Prajabatan digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi pada setiap tahap PPG Prajabatan, yang terdiri dari:
- koordinasi persiapan penerimaan peserta,
- koordinasi pelaksanaan kegiatan,
- koordinasi persiapan uji kinerja
Selain pengadaan paket yang disebutkan diatas, terdapat pengadaan paket Rapat/Pertemuan diluar kantor yang dilaksanakan di akhir rangkaian kegiatan PPG Prajabatan, adapun jenis kegiatanya adalah:
- koordinasi evaluasi pelaksanaan PPG,
- koordinasi pelaporan pelaksanaan.
Adapun pembiayaan yang dapat dialokasikan dalam kegiatan Pengadaan paket Rapat/Pertemuan diluar kantor adalah komponen belanja bahan yang sesuai dengan kebutuhan dan komponen belanja perjalanan.
Komponen belanja perjalan dalam biaya paket Rapat/Pertemuan diluar kantor harus sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai SBM pada tahun berjalan dimana dalam pelaksanaanya perlu melibatkan peserta dari kementerian negara/lembaga lainnya yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi/ masyarakat.
Kegiatan Pengadaan paket Rapat/Pertemuan diluar kantor akan melibatkan pihak ke II sebagai penyedia barang dan jasa yang akan digunakan LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan dengan demikian proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa paket Rapat/Pertemuan diluar kantor harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Persiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
4. Biaya Koordinasi Eksternal
Biaya koordinasi eksternal digunakan oleh penyelenggara PPG Prajabatan untuk melakukan koordinasi eksternal kegiatan pertemuan tatap muka dengan pihak Kemendikbud/Kemenag/Sekolah Mitra.
Adapun biaya yang dialokasikan untuk koordinasi eksternal ini adalah biaya transportasi, uang harian, dan biaya penginapan yang sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai SBM pada tahun berjalan.
5. Biaya Belanja Bahan
Biaya Belanja Bahan PPG Prajabatan ini antara lain adalah:
- pengadaan ATK/barang habis pakai;
- pengadaan blangko sertifikat;
- biaya pengiriman sertifikat kepada peserta PPG Prajabatan;
- barang habis pakai lain yang menunjang kegiatan.
6. Biaya Perjalanan Dinas
Biaya perjadin diatur sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai SBM pada tahun berjalan.
7. Biaya Komunikasi
Biaya komunikasi diberikan kepada Dosen, Guru Pamong, admin institusi, admin IT, dan admin LMS, dengan besaran Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
Biaya Pengadaan (Berlangganan) Aplikasi Video Conference Dapat dianggarkan pengadaan aplikasi video conference untuk menunjang kegiatan.
9. Biaya UKMPPG
Biaya UKMPPG diatur sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PANAS PPG Kemanag/Kemendikbud.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya