9. Pasal 23 ayat 4 PermenPANRB nomor 21 Tahun 2024 memerintahkan Kemendikdasmen untuk melakukan sertifikasi terhadap guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik paling lama 2 tahun sejak ditetapkannya PermenPANRB tentang JF Guru dengan sasaran:
- JF Pengawas sekolah sebanyak 178 Orang
- JF Pamong Belajar sebanyak 1.866 Orang
- JF Penilik sebanyak 3.366 Orang
- Dengan total 5.410 Orang
Keterangan data diatas per tanggal 15 Juli 2024
10. Pemerintah dan pemerintah daerah tetap harus memberikan hak yang selama ini diperoleh oleh pejabat fungsional pamong belajar, jabatan fungsional penilik, dan jabatan fungsional pengawas sekolah pada masa transisi penyesuaian ke dalam jabatan fungsional guru yang diberi penugasan hingga keluarnya perangkat regulasi yang lebih lengkap atau petunjuk teknis lebih lanjut.
Demikian ulasan tentang Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)