Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Madrasah Tahun Amggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.
Tujuan Program Indonesia Pintar Madrasah
Program Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka:
- menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah;
- menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih balk di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama;
- mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
- membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran;
- meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Kuota dan Alokasi Anggaran PIP Madrasah
Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial PIP Madrasah sebagaimana tercantum dalam DIPA Dirjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
Bentuk Bantuan Sosial PIP
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2023 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur (kartu debit ATM).
Pemberitahuan dan Penyampaian SK
- Direktorat KSKK Madrasah mengirimkan SK penerima bantuan sosial PIP ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan/atau Madrasah;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan surat keputusan (SK) penerima bantuan sosial PIP ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan sosial PIP ke madrasah;
- Madrasah menginformasikan dan mengumumkan SK penerima bantuan sosial PIP kepada peserta didik/orang tua/wali serta berkoordinasi dengan bank penyalur untuk membantu proses pencairan dan aktivasi rekening;
- Seluruh SK dan data penerima PIP madrasah dapat diakses oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan Madrasah pada aplikasi SIPMA dengan alamat https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
Mekanisme Aktivasi Rekening
- Seluruh rekening penerima PIP yang digunakan peserta didik merupakan rekening yang dibuat oleh bank penyalur atas instruksi PPK;
- Aktivasi rekening merupakan proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan/pengambilan dana PIP;
- Aktivasi rekening hanya diberlakukan bagi penerima bantuan yang baru membuka rekening, jika sudah terdaftar sebagai penerima dan mempunyai rekening SimPel tidak perlu melakukan aktivasi rekening.
- Aktivasi rekening dilakukan dengan cara sebagai berikut
Untuk mekanisme aktivasi rekening silahkan klik tautan berikut ini, penjelasan lebih lengkap mengenai Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2023 :
Halaman Selanjutnya
Pembatalan Penerima Bantuan Sosial PIP
Halaman : 1 2 Selanjutnya