Kinerja Pegawai ASN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Tujuan dan Sasaran
Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui :
- peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;
- penguatan peran Pimpinan; dan
- penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
Orientasi
Pengelolaan kinerja Pegawai berorientasi pada:
- pengembangan kinerja Pegawai;
- pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
- dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;
- pencapaian kinerja organisasi; dan
- hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
- perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
- pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
- penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai.
Perencanaan Kinerja Pegawai
Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Di dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:
- rencana kinerja yang terdiri atas:
- rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target dan
- perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;
- sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;
- skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan
- konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dituangkan dalam dokumen SKP.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengacu pada:
- perencanaan strategis;
- perjanjian kinerja unit kerja;
- organisasi dan tata kerja;
- rencana kinerja Pimpinan;
- kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai; dan
- prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/Pimpinan.
Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud merupakan outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan dihasilkan Pegawai.
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai sebagaimana dimaksud meliputi aspek:
- kuantitas;
- kualitas;
- waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau
- biaya.
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai dapat dinyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya