Pendidikan pancasila diusulkan untuk menjadi mata pelajaran wajib pada semua jenjang sekolah di seluruh Indonesia. Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek yang mengatakan bahwa pemerintah telah mengusulkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah dalam RUU Sisdiknas.
Usulan mengenai Pendidikan Pancasila yang dijadikan sebagai muatan dan mata pelajaran wajib juga telah termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas. Selain itu, dalam Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Selain digunakan untuk mengatur mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum yakni diantaranya matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan serta muatan lokal.
Disamping hal tersebut, pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing tetapi tetap dapat diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual.
Sehingga dengan demikian satuan pendidikan dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin serta dapat menumbuhkan semangat gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila yang berperan dalam mewujudkan SDM unggul yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila.
Dengan dimasukkannya Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas maka hal tersebut dapat menegaskan identitas nasional yang akan tercermin dalam kehidupan bernegara baik dalam sistem hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut dapat memberikan dampak positif apabila Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar kepribadian nasional karena hal tersebut berasal dari esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia. Pentingnya akan nilai-nilai Pancasila tersebut tidak hanya berguna untuk kehidupan bernegara di dalam negeri tetapi juga dapat dijadikan sebagai prinsip dalam menentukan sikap geopolitik secara global.
Dengan dijadikannya pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib maka bangsa Indonesia tidak akan terbawa arus akan tetapi dapat memberikan solusi agar kehidupan dunia menjadi lebih harmonis. Sehingga demikian apabila nilai-nilai Pancasila dijaga dan diwujudkan pada tatanan masyarakat maka bangsa Indonesia akan memiliki patokan untuk menjaga dinamika sosial bangsa.
Sedangkan untuk diluar maka Pancasila dapat menjadi prinsip yang ditawarkan bangsa Indonesia di dunia. Selain itu, pemerintah juga telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi Prioritas Tambahan untuk tahun 2022 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
RUU Sisdiknas tersebut akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang terkait dengan pendidikan yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas. Sehingga masyarakat diharapkan dapat mengunduh dan mempelajari Naskah Akademik serta Naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Dalam hal tersebut, pemerintah dengan serius melibatkan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas tersebut sehingga saran dan masukan akan diterima baik pasal per pasal yang dapat disampaikan melalui laman yang disediakan. Selain itu, RUU Sisdiknas juga mengatur mengenai program wajib belajar yang dimulai dari kelas prasekolah atau usia enam tahun. RUU tersebut juga memuat perubahan masa wajib belajar yang semula 9 tahun menjadi 13 tahun.
Dalam Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 dijelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun dengan rincian wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar diperuntukkan bagi warga negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun dan wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah diperuntukkan bagi warga negara berusia 16-18 tahun.
Halaman Selanjutnya
Wajib belajar jenjang pendidikan dasar tersebut akan diterapkan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya