Guru Wajib Tahu! Pendidikan Pancasila Diusulkan Menjadi Mata Pelajaran Wajib Untuk Semua Jenjang Sekolah

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib belajar jenjang pendidikan dasar tersebut akan diterapkan secara nasional dan untuk wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah akan diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

Pada pasal 26 ayat 1 RUU Sisdiknas, jenjang pendidikan dasar tersebut terdiri dari kelas prasekolah dan kelas 1 sampai dengan kelas 9 yang mana pada jenjang pendidikan dasar akan dilaksanakan melalui jenis pendidikan umum, keagamaan, dan khusus. Sedangkan untuk kelas prasekolah tersebut bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dalam menjalani transisi agar bisa lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur pada kelas satu sampai dengan kelas sembilan.

Sedangkan pendidikan dasar kelas satu sampai kelas enam bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial.

Untuk pendidikan dasar kelas tujuh sampai kelas sembilan bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar lebih lanjut yang telah dibangun pada kelas satu sampai dengan kelas enam untuk mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan sebagai landasan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah.

Akan tetapi sampai saat ini, RUU Sisdiknas tersebut telah manuai berbagai protes karena dalam RUU tersebut telah menghilangkan Pasal terkait tunjangan profesi guru.

Halaman Selanjutnya

Adanya perubahan di RUU Sisdiknas terkait tunjangan profesi guru tersebut…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru