Guru Wajib Tahu! Pendidikan Pancasila Diusulkan Menjadi Mata Pelajaran Wajib Untuk Semua Jenjang Sekolah

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya perubahan di RUU Sisdiknas terkait tunjangan profesi guru tersebut dikhawatirkan akan menghapus tunjangan profesi guru sehingga, Kemdikbud juga telah menyampaikan terkait perubahan RUU Sisdiknas mengenai kesejahteraan guru yang mana terdapat empat poin penting terkait perubahan RUU tersebut yakni diantaranya:

1. Tunjangan Profesi Guru

Pertama, mengenai tunjangan profesi guru yang mana dalam RUU Sisdiknas ini, Kemdikbud menjelaskan bahwa setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus yang telah diatur dalam UU guru dan dosen maka bagi guru tersebut tetap menerima tunjangan selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sertifikasi Guru

Kedua, mengenai sertifikasi guru maka bagi guru yang telah mengajar akan tetapi belum sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrian sertifikasi. Selain itu, bagi guru ASN juga bisa  mendapatkan penghasilan yang layak dari tunjangan yang melekat, gaji, tunjangan fungsional serta tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN. Sehingga dalam hal ini, Kemdikbud juga akan berupaya untuk meningkatkan tunjangan dan penghasilan bagi seluruh guru di Indonesia.

3. Sertifikat Pendidik

Ketiga, mengenai sertifikat pendidik yang mana dari perubahan di RUU Sisdiknas yaitu terkait dengan sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru maka hanya digunakan sebagai prasyarat untuk menjadi guru bagi calon guru baru, bukan untuk guru yang telah mengajar.

Sehingga dalam hal ini pendidik hanya terdiri dari guru, dosen, instruktur, dan juga pendidik keagamaan serta individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan sebagai guru misalnya konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur dan fasilitator.

4. Guru PAUD

Keempat, mengenai guru PAUD yang mana perubahan lain yang disampaikan oleh Kemdikbud dari RUU Sisdiknas yaitu terkait nasib guru PAUD yakni guru PAUD yang mengajar anak usia 3 sampai 5 tahun maka pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat tersebut dapat masuk kedalam kategori guru.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : ( EYN/EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru