Adanya perubahan di RUU Sisdiknas terkait tunjangan profesi guru tersebut dikhawatirkan akan menghapus tunjangan profesi guru sehingga, Kemdikbud juga telah menyampaikan terkait perubahan RUU Sisdiknas mengenai kesejahteraan guru yang mana terdapat empat poin penting terkait perubahan RUU tersebut yakni diantaranya:
1. Tunjangan Profesi Guru
Pertama, mengenai tunjangan profesi guru yang mana dalam RUU Sisdiknas ini, Kemdikbud menjelaskan bahwa setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus yang telah diatur dalam UU guru dan dosen maka bagi guru tersebut tetap menerima tunjangan selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sertifikasi Guru
Kedua, mengenai sertifikasi guru maka bagi guru yang telah mengajar akan tetapi belum sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrian sertifikasi. Selain itu, bagi guru ASN juga bisa mendapatkan penghasilan yang layak dari tunjangan yang melekat, gaji, tunjangan fungsional serta tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN. Sehingga dalam hal ini, Kemdikbud juga akan berupaya untuk meningkatkan tunjangan dan penghasilan bagi seluruh guru di Indonesia.
3. Sertifikat Pendidik
Ketiga, mengenai sertifikat pendidik yang mana dari perubahan di RUU Sisdiknas yaitu terkait dengan sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru maka hanya digunakan sebagai prasyarat untuk menjadi guru bagi calon guru baru, bukan untuk guru yang telah mengajar.
Sehingga dalam hal ini pendidik hanya terdiri dari guru, dosen, instruktur, dan juga pendidik keagamaan serta individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan sebagai guru misalnya konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur dan fasilitator.
4. Guru PAUD
Keempat, mengenai guru PAUD yang mana perubahan lain yang disampaikan oleh Kemdikbud dari RUU Sisdiknas yaitu terkait nasib guru PAUD yakni guru PAUD yang mengajar anak usia 3 sampai 5 tahun maka pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat tersebut dapat masuk kedalam kategori guru.
Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : ( EYN/EYN)