Guru Wajib Tahu! Pendidikan Pancasila Diusulkan Menjadi Mata Pelajaran Wajib Untuk Semua Jenjang Sekolah

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya perubahan di RUU Sisdiknas terkait tunjangan profesi guru tersebut dikhawatirkan akan menghapus tunjangan profesi guru sehingga, Kemdikbud juga telah menyampaikan terkait perubahan RUU Sisdiknas mengenai kesejahteraan guru yang mana terdapat empat poin penting terkait perubahan RUU tersebut yakni diantaranya:

1. Tunjangan Profesi Guru

Pertama, mengenai tunjangan profesi guru yang mana dalam RUU Sisdiknas ini, Kemdikbud menjelaskan bahwa setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus yang telah diatur dalam UU guru dan dosen maka bagi guru tersebut tetap menerima tunjangan selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sertifikasi Guru

Kedua, mengenai sertifikasi guru maka bagi guru yang telah mengajar akan tetapi belum sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrian sertifikasi. Selain itu, bagi guru ASN juga bisa  mendapatkan penghasilan yang layak dari tunjangan yang melekat, gaji, tunjangan fungsional serta tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN. Sehingga dalam hal ini, Kemdikbud juga akan berupaya untuk meningkatkan tunjangan dan penghasilan bagi seluruh guru di Indonesia.

3. Sertifikat Pendidik

Ketiga, mengenai sertifikat pendidik yang mana dari perubahan di RUU Sisdiknas yaitu terkait dengan sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru maka hanya digunakan sebagai prasyarat untuk menjadi guru bagi calon guru baru, bukan untuk guru yang telah mengajar.

Sehingga dalam hal ini pendidik hanya terdiri dari guru, dosen, instruktur, dan juga pendidik keagamaan serta individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan sebagai guru misalnya konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur dan fasilitator.

4. Guru PAUD

Keempat, mengenai guru PAUD yang mana perubahan lain yang disampaikan oleh Kemdikbud dari RUU Sisdiknas yaitu terkait nasib guru PAUD yakni guru PAUD yang mengajar anak usia 3 sampai 5 tahun maka pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat tersebut dapat masuk kedalam kategori guru.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : ( EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis