Guru Wajib Tahu! Pendidikan Pancasila Diusulkan Menjadi Mata Pelajaran Wajib Untuk Semua Jenjang Sekolah

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya perubahan di RUU Sisdiknas terkait tunjangan profesi guru tersebut dikhawatirkan akan menghapus tunjangan profesi guru sehingga, Kemdikbud juga telah menyampaikan terkait perubahan RUU Sisdiknas mengenai kesejahteraan guru yang mana terdapat empat poin penting terkait perubahan RUU tersebut yakni diantaranya:

1. Tunjangan Profesi Guru

Pertama, mengenai tunjangan profesi guru yang mana dalam RUU Sisdiknas ini, Kemdikbud menjelaskan bahwa setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus yang telah diatur dalam UU guru dan dosen maka bagi guru tersebut tetap menerima tunjangan selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sertifikasi Guru

Kedua, mengenai sertifikasi guru maka bagi guru yang telah mengajar akan tetapi belum sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrian sertifikasi. Selain itu, bagi guru ASN juga bisa  mendapatkan penghasilan yang layak dari tunjangan yang melekat, gaji, tunjangan fungsional serta tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN. Sehingga dalam hal ini, Kemdikbud juga akan berupaya untuk meningkatkan tunjangan dan penghasilan bagi seluruh guru di Indonesia.

3. Sertifikat Pendidik

Ketiga, mengenai sertifikat pendidik yang mana dari perubahan di RUU Sisdiknas yaitu terkait dengan sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru maka hanya digunakan sebagai prasyarat untuk menjadi guru bagi calon guru baru, bukan untuk guru yang telah mengajar.

Sehingga dalam hal ini pendidik hanya terdiri dari guru, dosen, instruktur, dan juga pendidik keagamaan serta individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan sebagai guru misalnya konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur dan fasilitator.

4. Guru PAUD

Keempat, mengenai guru PAUD yang mana perubahan lain yang disampaikan oleh Kemdikbud dari RUU Sisdiknas yaitu terkait nasib guru PAUD yakni guru PAUD yang mengajar anak usia 3 sampai 5 tahun maka pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat tersebut dapat masuk kedalam kategori guru.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : ( EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis