Guru Wajib Tahu! Pelamar Prioritas 1-3 Tidak Perlu Tes Lagi Pada Seleksi PPPK Guru 2022

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KemenPANRB telah mengumumkan seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas 1-3 yang mana pada seleksi PPPK Guru 2022 tidak lagi menggunakan ujian CAT-UNBK lagi sehingga pelamar prioritas 1 akan diseleksi berdasarkan hasil Seleksi Tahun 2021.

Hal tersebut berbeda dengan pelamar prioritas 2 dan 3 yang mana bagi pelamar prioritas 2 dan 3 akan diseleksi berdasarkan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 20/2022 untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Sebelumnya, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru kembali dibuka di tahun 2022 ini dengan prioritas kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK Guru 2022 adalah THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar prioritas 2 pada seleksi PPPK Guru 2022 adalah THK-II dan pelamar prioritas 3 merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik juga dapat melamar PPPK Guru 2022 melalui kategori Pelamar Umum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Halaman Selanjutnya

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021 yang mana…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis