KemenPANRB telah mengumumkan seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas 1-3 yang mana pada seleksi PPPK Guru 2022 tidak lagi menggunakan ujian CAT-UNBK lagi sehingga pelamar prioritas 1 akan diseleksi berdasarkan hasil Seleksi Tahun 2021.
Hal tersebut berbeda dengan pelamar prioritas 2 dan 3 yang mana bagi pelamar prioritas 2 dan 3 akan diseleksi berdasarkan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 20/2022 untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Sebelumnya, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru kembali dibuka di tahun 2022 ini dengan prioritas kategori pelamar I, II, dan III.
Pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK Guru 2022 adalah THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas 2 pada seleksi PPPK Guru 2022 adalah THK-II dan pelamar prioritas 3 merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik juga dapat melamar PPPK Guru 2022 melalui kategori Pelamar Umum.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Halaman Selanjutnya
Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021 yang mana…
Halaman : 1 2 Selanjutnya