Guru dan organisasi profesi guru memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kode etik guru dan berkewajiban mensosialisasikan kepada rekan sejawat, penyelenggaraan pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Guru yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Selain melaksanakan kode etik, guru juga harus mengetahui ikrar guru Indonesia:
- Kami guru Indonesia, adalah pendidik Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kami guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945.
- Kami guru Indonesia, bertekat bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kami guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
- Kami guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagaimana pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, Negara dan masyarakat.
Itulah pembahasan NaikPangkat.com tentang guru. Semoga bermanfaat untuk Bapak/Ibu. Jika ingin mendapatkan informasi seputar pendidikan, jangan lupa mampir di NaikPangkat.com, ya.
(nda/rhm)
Ingin mengetahui bagaimana Strategi Guru dalam pembelajaran merdeka?
Segera daftar!!! Pelatihan yang diselenggarakan oleh e-Guru.id. Klik link berikut ini untuk pendaftaran.
Halaman : 1 2