Untuk mendapat menjabat sebagai Kepala Sekolah, sebelumnya seorang guru yang bersangkutan harus dapat memenuhi kriteria atau syarat menjadi Kepala Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan ini, berkaitan dengan kriteria serta syarat yang harus dipenuhi tersebut berlaku bagi guru dengan status pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan tersebut pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan baru, karena pada aturan sebelumnya, belum terdapat aturan yang mengatur bagi pegawai dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kemudian muncul pertanyaan, apakah guru dengan status PPPK dapat menjadi guru dan menjabat sebagai Kepala Sekolah?
Apabila berdasarkan pada regulasi menurut Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat aturan mengenai guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah.
Dalam Bab II Pasal 2 Dijelaskan secara jelas mengenai syarat menjadi Kepala Sekolah, diantaranya:
- Guru ASN sudah memiliki kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Disamping itu, guru tersebut adalah lulusan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
- Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang telah memiliki sertifikat Guru Penggerak;
- Guru ASN yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan berpangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.
- Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang telah memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK. Syarat tersebut adalah sebuah berita baik bagi guru PPPK sehingga dapat mendaftar sebagai kepala sekolah.
- Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang telah memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan prediket minimal baik, selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Guru ASN yang bersangkutan merupakan guru yang memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Untuk menguatkan status tersebut, guru harus memiliki surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Guru ASN yang bersangkutan adalah seorang guru yang tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- Guru ASN yang bersangkutan harus berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya