Guru Wajib Tahu, Ini Syarat Menjadi Kepala Sekolah Menurut Kemdikbud Terbaru!

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mendapat menjabat sebagai Kepala Sekolah, sebelumnya seorang guru yang bersangkutan harus dapat memenuhi kriteria atau syarat menjadi Kepala Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini, berkaitan dengan kriteria serta syarat yang harus dipenuhi tersebut berlaku bagi guru dengan status pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan tersebut pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan baru, karena pada aturan sebelumnya, belum terdapat aturan yang mengatur bagi pegawai dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Kemudian muncul pertanyaan, apakah guru dengan status PPPK dapat menjadi guru dan menjabat sebagai Kepala Sekolah?

Apabila berdasarkan pada regulasi menurut Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat aturan mengenai guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah.

Dalam Bab II Pasal 2 Dijelaskan secara jelas mengenai syarat menjadi Kepala Sekolah, diantaranya:

  1. Guru ASN sudah memiliki kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Disamping itu, guru tersebut adalah lulusan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
  3. Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang telah memiliki sertifikat Guru Penggerak;
  4. Guru ASN yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan berpangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.
  5. Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang telah memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK. Syarat tersebut adalah sebuah berita baik bagi guru PPPK sehingga dapat mendaftar sebagai kepala sekolah.
  6. Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang telah memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan prediket minimal baik, selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  7. Guru ASN yang bersangkutan merupakan guru yang memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Untuk menguatkan status tersebut, guru harus memiliki surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  9. Guru ASN yang bersangkutan adalah seorang guru yang tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Guru ASN yang bersangkutan adalah guru yang tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. Guru ASN yang bersangkutan harus berusia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Halaman selanjutnya

Informasi mengenai…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis