Komisi X DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) serta Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia yang mana pada sebelumnya, Kemdikbud telah menerbitkan RUU Sisdiknas yang membahas tentang tunjangan sertifikasi guru.
Dalam RDPU tersebut telah membahas aspirasi mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang berkaitan dengan penghapusan frasa madrasah yang ada dalam RUU Sisdiknas, alokasi anggaran pendidikan pada madrasah dan kuota PPPK, ASN dan PIP guru honorer yang bekerja di madrasah.
Selain itu, ada juga informasi mengenai aspirasi terkait dengan kebijakan dan program pendidikan yang ditetapkan Kemendikbud dan masukan rencana UU Sisdiknas. Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyebutkan bahwa Komisi X akan mendorong pembaruan dalam kebijakan pendidikan.
Pembaruan dalam kebijakan pendidikan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan klasik pendidikan di Indonesia, baik dari segi akses, mutu dan relevansi pendidikan.
Komisi X DPR RI juga menyakini bahwa masalah tersebut dapat diatasi apabila Indonesia memiliki peta jalan pendidikan sehingga kebijakan pendidikan akan berjalan dan berkembang sesuai dengan peta jalan yang disiapkan tanpa terusik hiruk pikuk pergantian pemerintahan.
Berkaitan dengan rencana revisi UU Sisdiknas tersebut maka Komisi X DPR RI mengatakan bahwa sampai saat ini belum terdapat pengumuman resmi terkait RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2023.
Sehingga Komisi x DPR RI tersebut belum dapat memberikan sikap. Namun nantinya Komisi X akan membuka ruang seluas-luasnya untuk semua pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan dan aspirasi terkait pandangan dan substansi RUU Sisdiknas.
Ada beberapa masukan penting yang catatan Komisi X DPR RI dalam RDPU sebelumnya dengan PGRI, Ikatan Guru Indonesia, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan dan Poros Pelajar Nasional yakni terkait pemberian usulan mengenai pembentukan tim pokja nasional RUU Sisdiknas dari berbagai organisasi.
Hal tersebut dikarenakan RUU Sisdiknas perlu menambahkan substansi keberpihakan yang seimbang dari negara, pemerintah terhadap satuan pendidikan yang telah didirikan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Hal yang penting diketahui juga bahwa PGRI, Ikatan Guru Indonesia dan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan telah memberikan desakan kepada pemerintah untuk menunda pengajuan RUU Sisdiknas. Desakan penundaan yang dimaksud tersebut dilakukan sampai proses komunikasi dengan pemangku kepentingan pendidikan telah selesai dilakukan.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan pada bidang pendidikan maka diharapkan agar RUU Sisdiknas tetap mengakomodir tunjungan profesi untuk para pendidik sehingga tunjangan profesi guru (TPG) juga tidak dihapuskan karena hal tersebut akan sangat menyakiti hati para pendidik.
Sehingga dengan demikian maka kesejahteraan para guru semakin ditingkatkan dan hal yang paling mendasar dari kegelisahan para guru yakni hilangnya tunjugan profesi guru dan apabila hal tersebut diakomodir maka seluruh guru di Indonesia akan berbahagia dengan adanya tunjangan profesi guru tersebut.
Selain itu, peraturan mengenai tunjangan profesi guru berstatus ASN (aparatur sipil negara) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan peraturan tersebut maka guru ASN yang mengajar di daerah akan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya