Guru Wajib Tahu! Hasil RDPU dengan DPRD, PGMNI, dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia Terkait Penundaan RUU Sisdiknas

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru tersebut nantinya akan diberikan pemerintah pada setiap bulannya terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik. Berikut merupakan besaran tunjangan profesi bagi guru PNS sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yakni:

1. Golongan I

a. Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain itu, untuk guru non-PNS maka tunjangan profesi guru ini akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menyebutkan bahwa guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta. Besaran tunjangan tersebut diberikan pada setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru