Berdasarkan peraturan tersebut maka guru ASN yang mengajar di daerah akan mendapat tunjangan profesi setiap bulannya yang mana penyalurannya yakni setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Tunjangan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan ke rekening masing-masing guru ASN. Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ini, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Berikut merupakan syarat untuk memperoleh tunjangan profesi bagi guru ASN yakni:
1. Guru ASN wajib memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru ASN telah berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah Kementerian.
3. Guru ASN telah mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam data Dapodik.
4. Guru ASN mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Guru ASN telah mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Guru ASN telah memenuhi beban kerja, sebagaimana peraturan undang-undang.
7. Guru ASN mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Guru ASN telah mengajar di kelas, sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan.
9. Guru ASN bukan pegawai tetap instansi lainnya.
Persyaratan tersebut di atas akan dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Selain itu, syarat yang digunakan untuk memenuhi beban kerja juga dikecualikan untuk tiga golongan guru ASN. Pengecualian tersebut diperuntukkan bagi guru yang mengikuti pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dalam waktu 600 jam atau selama 3 bulan sekaligus memperoleh persetujuan/izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Pengecualian tunjangan profesi tersebut juga berlaku untuk guru ASN yang bekerja di daerah yang mengikuti pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang disetujui pejabat pembina kepegawaian serta para guru ASN yang bertugas di daerah khusus.
Tunjangan profesi guru tersebut akan diberikan kepada guru dan dosen berstatus PNS maupun non-PNS setiap bulannya. Merujuk pada Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 maka besaran tunjangan profesi guru bagi guru PNS yakni sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.
Halaman Selanjutnya
Tunjangan profesi guru tersebut nantinya akan diberikan pemerintah pada setiap bulannya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya