Guru Wajib Tahu! Fakta di balik Penghapusan Tenaga Honorer

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023 nanti pemerintah secara tegas akan menghapus status tenaga honorer. Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun di balik penghapusan tenaga honorer tersebut ada beberapa fakta dan tujuan yang baik. Penghapusan tenaga honorer tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian status kepada pegawai. Sehingga apabila tenaga honorer menjadi seorang PNS maka mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Selain itu, apabila saat honorer tersebut diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan maka sistem pengupahannya juga tunduk pada aturan.

Pemerintah juga telah memberikan himbauan pada instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu, bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa ada beberapa tenaga honorer yang selama ini hanya mendapatkan gaji di bawah UMP. Namun, menurut Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya ada istilah PNS dan PPPK.  Selain itu, para tenaga honorer sering dijanjikan sejumlah tawaran menggiurkan terutama jaminan pekerjaan untuk menjadi PNS.

Seleksi CPNS terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi dengan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi dan memenuhi batas usia yang dipersyaratkan. Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya

Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis