Guru Wajib Tahu! Fakta di balik Penghapusan Tenaga Honorer

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023 nanti pemerintah secara tegas akan menghapus status tenaga honorer. Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun di balik penghapusan tenaga honorer tersebut ada beberapa fakta dan tujuan yang baik. Penghapusan tenaga honorer tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian status kepada pegawai. Sehingga apabila tenaga honorer menjadi seorang PNS maka mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Selain itu, apabila saat honorer tersebut diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan maka sistem pengupahannya juga tunduk pada aturan.

Pemerintah juga telah memberikan himbauan pada instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu, bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa ada beberapa tenaga honorer yang selama ini hanya mendapatkan gaji di bawah UMP. Namun, menurut Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya ada istilah PNS dan PPPK.  Selain itu, para tenaga honorer sering dijanjikan sejumlah tawaran menggiurkan terutama jaminan pekerjaan untuk menjadi PNS.

Seleksi CPNS terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi dengan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi dan memenuhi batas usia yang dipersyaratkan. Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya

Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis