Guru Wajib Tahu! Fakta di balik Penghapusan Tenaga Honorer

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023 nanti pemerintah secara tegas akan menghapus status tenaga honorer. Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun di balik penghapusan tenaga honorer tersebut ada beberapa fakta dan tujuan yang baik. Penghapusan tenaga honorer tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian status kepada pegawai. Sehingga apabila tenaga honorer menjadi seorang PNS maka mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Selain itu, apabila saat honorer tersebut diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan maka sistem pengupahannya juga tunduk pada aturan.

Pemerintah juga telah memberikan himbauan pada instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu, bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa ada beberapa tenaga honorer yang selama ini hanya mendapatkan gaji di bawah UMP. Namun, menurut Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya ada istilah PNS dan PPPK.  Selain itu, para tenaga honorer sering dijanjikan sejumlah tawaran menggiurkan terutama jaminan pekerjaan untuk menjadi PNS.

Seleksi CPNS terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi dengan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi dan memenuhi batas usia yang dipersyaratkan. Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya

Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis