Guru Wajib Tahu! Cara Mengakses dan Mengatasi Kendala Pada Platform Rapor Pendidikan

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Platform Rapor Pendidikan – Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.

Platform Rapor Pendidikan menjadi sumber data tunggal dan terintegrasi dari berbagai sumber data, seperti Asesmen Nasional, Dapodik, dan survei pendidikan tingkat nasional lainnya.

Platform Rapor Pendidikan merupakan wujud penting reformasi evaluasi sistem pendidikan dan menjadi satu-satunya sumber pengukuran pencapaian mutu pendidikan yang menyelaraskan pemanfaatan data melalui mekanisme berbagi-pakai data.

Data dari Platform ini terdiri dari 5 dimensi yang secara komprehensif melihat mutu dan capaian hasil belajar dari satuan pendidikan ke 5 dimensi tersebut adalah :

  1. Mutu dan Relevansi Hasil Belajar
  2. Pemerataan Pendidikan Yang Bermutu
  3. Kompetensi dan Kinerja GTK
  4. Pengelolaan Sekolah Yang Partisipatif, Transparan dan Akuntabel
  5. Mutu dan Relevansi Pembelajaran

Data yang terdapat di rapor pendidikan menjadi dasar analisis, kondisi, perencanaan, serta tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan di satuan pendidikan dan daerah. Selain itu data ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun aksi dalam rangka perbaikan pelayanan pendidikan seperti digunakan dalam kegiatan perencanaan berbasis data.

Rapor Pendidikan menampilkan data kualitas satuan pendidikan atau daerah yang didapat dari berbagai asesmen atau survei nasional. Sebagai bentuk penyempurnaan dari Rapor Mutu, Rapor Pendidikan diharapkan bisa menjadi acuan untuk mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

Platform Rapor Pendidikan Indonesia diharapkan mampu mengurangi beban administratif baik dalam jumlah borang maupun aplikasi yang diisi.

Informasi Cara Akses Platform Rapor Pendidikan

  1. Siapa saja yang dapat mengakses Platform Rapor Pendidikan?

Yang dapat mengakses Rapor Pendidikan hanyalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk. Namun pada rilis berikutnya, tenaga pendidik juga akan diberikan akses untuk masuk ke platform Rapor Pendidikan.

  • Untuk sementara ini satuan pendidikan dan kantor wilayah dibawah Kementerian Agama RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) belum dapat mengakses Rapor Pendidikan. Nantikan aksesnya untuk semua, segera!
  1. Bagaimana cara masuk ke Platform Rapor Pendidikan?

 

  1. Apa yang harus saya lakukan jika muncul halam eror “eror 403 org_internal”

Halaman ini bisa muncul karena:

  • Anda bukan kepala sekolah atau dinas pendidikan daerah,
    karena hanya kepala sekolah dan dinas pendidikan daerah saja yang bisa mengakses website Rapor Pendidikan ini
  • Anda menggunakan akun email pribadi.
    Untuk itu, silakan masuk menggunakan akun Google yang berakhiran @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id
  • Anda belum memiliki Akun Pembelajaran (belajar.id).
    Untuk mengajukan pembuatan akun, silakan kirim pengajuan Anda dengan mengisi formulir ini
  • Anda belum mengaktifkan akun belajar.id.
    Untuk melihat tutorial mengaktifkan akun, silakan kunjungi website belajar.id.
  1. Bagaimana cara saya melakukan reset password untuk akun pembelajaran (belajar.id)
  • Untuk melakukan reset password Anda dapat menghubungi layanan bantuan (helpdesk) Rapor Pendidikan dengan mengisi Formulir Ini.
  • Bagi dinas pendidikan yang ingin melakukan reset password, silakan ikuti langkah-langkah pada Tautan Berikut.

Halaman Selanjutnya

Tanya Jawab Seputar Masalah Platform Rapor Pendidikan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru