Guru Wajib Tahu! Berikut Tata Cara Untuk Mengubah Pilihan Sekolah Pada PPDB Jawa Tengah Tingkat SMA/SMK

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Implementasi  Merdeka Belajar

Tahapan Implementasi  Merdeka Belajar

Apabila peserta didik ingin mengubahnya maka dapat melakukannya selama periode pendaftaran yakni pada tanggal 29 Juni-1 Juli 2022 pukul 07.00-16.00 WIB. Dalam mengubah data pendaftaran tersebut terdapat sejumlah aturan yang diberlakukan diantaranya:

1. Perubahan pilihan

a.  Calon siswa SMK negeri bisa mengubah pilihan ke SMA negeri begitu juga sebaliknya. Hal tersebut dapat dilakukan selama masa pendaftaran.

b. Apabila peserta ingin mengubah pilihan, maka wajib membatalkan pendaftaran sebelumnya.

c. Jika peserta ingin pindah pilihan sekolah SMA ke SMK, maka wajib mengunggah surat keterangan sehat.

2. Peminatan

a. PPDB Jateng tahun ini tidak menyediakan pilihan peminatan saat seleksi berlangsung.

b. Ketentuan peminatan di sekolah yang belum mengaplikasikan Kurikulum Merdeka, ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan.

c. Sekolah akan menetapkan peminatan setelah asesmen pembelajaran.

d. Disebutkan dalam portal resmi, calon siswa SMK negeri bisa mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau sekolah saat masa pendaftaran berlangsung.

Pendaftaran dan perubahan pilihan akan dibuka pada tanggal 29 Juni 2022 jam 07.00-16.00 WIB dan ditutup pada tanggal 1 Juli 2022 jam 16.00 WIB. Berikut merupakan jadwal PPDB Jateng 2022 yakni:

1. Evaluasi pengaduan: 2-3 Juli 2022

2. Pengumuman: 4 Juli 2022 maksimal pukul 23.55 WIB

3. Daftar ulang: 5-7 Juli 2022

4. Awal ajaran baru: 18 Juli 2022

Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2022 yakni sebagai berikut:

1. Buka link https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Lengkapi data sesuai alur sistem PPDB.

3. Verifikasi berkas secara offline di sekolah yang dipilih, dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:

a. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bisa dilihat melalui portal PPDB.

b. Surat keterangan domisili untuk pendaftar jalur pindah tugas orang tua.

c. Surat pindah tugas orang tua.

d. Surat keterangan putra/putri nakes dari Dinkes Provinsi untuk peserta dari luar Jawa Tengah.

e. Surat kematian dari pihak berwenang disertai surat keterangan dari puskesmas/rumah sakit yang merawat.

f. Surat pernyataan sehat untuk pendaftar SMK.

g. Sertifikat prestasi tertinggi yang dipunyai

h. Ijazah atau surat keterangan lulus

i. KIP jika punya

j. KK

k. Akta kelahiran

l. Daftar nilai rapor

m. Satuan pendidikan terdekat akan melakukan verifikasi berkas dan jika sudah lengkap, maka peserta akan mendapat token pendaftaran. Namun, jika dokumen belum sesuai, maka perlu melengkapi lebih dahulu.

n. Siswa yang sudah mendaftar secara online akan mendapat nomor pendaftaran.

o. Jurnal dan hasil seleksi bisa dicek di sistem PPDB menggunakan nomor pendaftaran.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru