Guru Wajib Tahu, Begini Metode Pengembangan dan Komponen Modul Ajar di Kurikulum Merdeka!

- Editor

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa modul ajar merupakan salah satu jenis dari perangkat ajar yang ada di Kurikulum Merdeka. Jika pada Kurikulum 2013 banyak guru yang masih menggunakan RPP, maka di Kurikulum Merdeka ini guru lebih banyak diberikan opsi perangkat ajar, salah satunya adalah modul ajar.

Modul ajar merupakan pengembangan dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dilengkapi dengan panduan yang lebih terperinci, termasuk lembar kegiatan siswa dan asesmen untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran. Disebut sebagai modul karena perangkat ini dapat digunakan secara modular.

Dengan adanya modul ajar ini, guru dapat menggunakan perangkat yang lebih bervariasi, tidak hanya buku teks pelajaran yang sama sepanjang tahun. Modul ini tidak hanya dikembangkan oleh Pemerintah namun juga dapat dikembangkan oleh guru, komunitas pendidikan, penerbit, serta lembaga, pakar, ataupun praktisi lainnya di Indonesia.

Prinsip Perancangan Kurikulum Merdeka

Prinsip perancangan (design principles) kurikulum perlu ditetapkan sebagai pegangan dalam proses perancangan kurikulum. Beberapa prinsip ini digunakan untuk mengambil keputusan terkait dua hal, yaitu rancangan/desain kurikulum yang akan dipilih dan proses kerja atau metode perancangan kurikulum.

Dengan demikian, baik hasil (rancangan kurikulum) maupun prosesnya perlu memenuhi prinsip-prinsip perancangan Kurikulum Merdeka. Untuk menghasilkan kurikulum yang sejalan dengan Tujuan Pendidikan Nasional dan visi pendidikan para pendiri bangsa, maka prinsip yang menjadi pegangan dalam proses perancangan kurikulum adalah sebagai berikut:

  • Sederhana, mudah dipahami dan diimplementasikan
  • Fokus pada kompetensi dan karakter semua peserta didik
  • Fleksibel
  • Selaras
  • Bergotong royong
  • Memperhatikan hasil kajian dan umpan balik

Pengembangan Modul Ajar

Tujuan pengembangan modul ajar adalah untuk mengembangkan perangkat ajar yang memandu pendidik melaksanakan pembelajaran Pendidik memiliki kemerdekaan untuk:

  • memilih atau memodifikasi modul-ajar yang sudah disediakan pemerintah untuk menyesuaikan modul tersebut dengan karakteristik peserta didik, atau
  • menyusun sendiri modul-ajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.

Kriteria yang harus dimiliki oleh modul ajar di Kurikulum Merdeka ini adalah:

  • Esensial: Pemahaman konsep dari setiap mata pelajaran melalui pengalaman belajar dan lintas disiplin.
  • Menarik, bermakna, dan menantang: Menumbuhkan minat untuk belajar dan melibatkan peserta didik secara aktif dalam proses belajar. Berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya sehingga tidak terlalu kompleks, namun juga tidak terlalu mudah untuk tahap usianya.
  • Relevan dan kontekstual: Berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, dan sesuai dengan konteks waktu dan tempat peserta didik berada.
  • Berkesinambungan: Keterkaitan alur kegiatan pembelajaran sesuai dengan fase belajar peserta didik.

Komponen Modul Ajar

Dalam Kurikulum Merdeka penulisan modul-ajar bertujuan untuk memandu pendidik untuk melaksanakan proses pembelajaran. Komponen dalam modul-ajar ditentukan oleh pendidik berdasarkan kebutuhannya. Secara umum modul-ajar memiliki komponen sebagai berikut:

  • Informasi umum, meliputi identitas penulis modul, kompetensi awal, Profil Pelajar Pancasila, arana dan prasarana, target peserta didik, dan model pembelajaran yang digunakan.
  • Komponen inti, meliputi tujuan pembelajaran, asesmen, pemahaman bermakna, pertanyaan pemantik, kegiatan pembelajaran, dan refleksi peserta didik dan pendidik
  • Lampiran, meliputi lembar kerja peserta didik, pengayaan dan remedial, bahan bacaan pendidik dan peserta didik, glosarium, dan daftar pustaka.

Hal yang Harus Diperhatikan

Tidak semua komponen di atas wajib tercantum dalam modul ajar yang dikembangkan oleh pendidik. Pendidik di satuan pendidikan diberi kebebasan untuk mengembangkan komponen dalam modul-ajar sesuai dengan konteks lingkungan dan kebutuhan belajar peserta didik.

Pendidik dan satuan pendidikan dapat menggunakan berbagai strategi untuk mengembangkan modul ajar. Dengan catatan selama modul-ajar yang dihasilkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan aktivitas pembelajaran dalam modul tersebut sesuai dengan prinsip pembelajaran dan asesmen.

Penyusunan modul ajar kurikulum merdeka harus disesuaikan dengan fase atau tahap perkembangan peserta didik. Kupas tuntas cara pengembangan modul ajar di Kurikulum Merdeka dengan mengikuti “DIKLAT Pengembangan Modul Ajar Kurikulum Merdeka” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 februari s/d 5 maret 2022.

Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64 JP dan fasilitas spesial lainnya lho. Ayo tunggu apa lagi, segera mendaftar sekarang juga!

Klik disini untuk mendaftar diklat 64 JP!

Klik disini untuk mendaftar diklat 64 JP!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 993 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis