Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa pada tahun 2023 ini akan menerapkan kebijakan baru dana BOS. Perihal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh Kepala Sekolah. Sebab kebijakan terkait dana bos yang berubah tidak hanya satu saja.
Salah satu yang paling mencolok dan dapat dengan mudah diketahui adalah pergantian nomenklatur yang semula BOS menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau kependekannya BOSP.
BOSP merupakan penggabungan dari bantuan operasional seperti BOP Kesetaraan dan BOP PAUD. Namun tahun ini penyebutannya dijadikan satu menjadi BOSP oleh pemerintah.
Kebijakan baru dana BOS tahun 2023 ini direvisi oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Perngelolaan Dana Bantuan Operasioan Ssatuan Pendidikan (BOSP).
Melansir dari laman Direktorat SMP Kementrian Pendidikan, diketahui terdapat empat kebijakan baru dana bos yang sangat penting untuk guru dan kepala sekolah ketahui.
Sangat penting untuk memahami perihal BOSP ini agar para pelaksana tugas di satuan pendidikan tidak kebingungan untuk melakukan penganggaran dana. Lebih lanjut langsung saja simak penjelasan dibawaha ini!
1. BOSP Adalah Penggabungan Nomenklatur
Pada tahun-tahun sebelumnya bantuan operasional bidang pendidikan ada tiga macam. Pertama adalah BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Macam-macam dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Namun saat ini pada tahun anggaran 2023, nomenklatur diatas digabungkan sehingga sekarang disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dengan adanya penggabungan nomenklatur tidak berpengaruh terhadap hilangnya mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan. Pergantian nomenklatur hanya bertujuan untuk memudahkan penggunaan dana cadangan.
2. Syarat dan Ketentuan Untuk Menerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
Agara bisa menerima BOSP Reguler dan Kinerja maka harus mengetahui syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Saat ini terdapat perubahan Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/ BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Untuk bisa meneri BOS Kinerja Prestasi penerima harus menjadi penerima DAna BOS Reguler saat tahun anggaran berlangsung. Kemudian penerima harus mendapatkan sedikitnya 1 penghargaan yang dibuktikan dengan medali atau sertifikat prestasi. Baik ditingkat provinisi, nasional maupun internasional.
Sekolah penerima BOP Kesetaraan Kinerja harus ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Untuk Satuan Pendidikan Kejuruan harus ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan.
Halaman Selanjutnya
Jumlah dana BOP bervariasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya