Guru Wajib Simak, Empat Kebijakan Baru Dana BOS 2023

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa pada tahun 2023 ini akan menerapkan kebijakan baru dana BOS. Perihal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh Kepala Sekolah. Sebab kebijakan terkait dana bos yang berubah tidak hanya satu saja.

Salah satu yang paling mencolok dan dapat dengan mudah diketahui adalah pergantian nomenklatur yang semula BOS menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau kependekannya BOSP.

BOSP merupakan penggabungan dari bantuan operasional seperti BOP Kesetaraan dan BOP PAUD. Namun tahun ini penyebutannya dijadikan satu menjadi BOSP oleh pemerintah.

Kebijakan baru dana BOS tahun 2023 ini direvisi oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Perngelolaan Dana Bantuan Operasioan Ssatuan Pendidikan (BOSP).

Melansir dari laman Direktorat SMP Kementrian Pendidikan, diketahui terdapat empat kebijakan baru dana bos yang sangat penting untuk guru dan kepala sekolah ketahui.

Sangat penting untuk memahami perihal BOSP ini agar para pelaksana tugas di satuan pendidikan tidak kebingungan untuk melakukan penganggaran dana. Lebih lanjut langsung saja simak penjelasan dibawaha ini!

 

1. BOSP Adalah Penggabungan Nomenklatur

Pada tahun-tahun sebelumnya bantuan operasional bidang pendidikan ada tiga macam. Pertama adalah BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Macam-macam dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Namun saat ini pada tahun anggaran 2023, nomenklatur diatas digabungkan sehingga sekarang disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dengan adanya penggabungan nomenklatur tidak berpengaruh terhadap hilangnya mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan. Pergantian nomenklatur hanya bertujuan untuk memudahkan penggunaan dana cadangan.

2. Syarat dan Ketentuan Untuk Menerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Agara bisa menerima BOSP Reguler dan Kinerja maka harus mengetahui syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Saat ini terdapat perubahan Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/ BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Untuk bisa meneri BOS Kinerja Prestasi penerima harus menjadi penerima DAna BOS Reguler saat tahun anggaran berlangsung. Kemudian penerima harus mendapatkan sedikitnya 1 penghargaan yang dibuktikan dengan medali atau sertifikat prestasi. Baik ditingkat provinisi, nasional maupun internasional.

Sekolah penerima BOP Kesetaraan Kinerja harus ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Untuk Satuan Pendidikan Kejuruan harus ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan.

Halaman Selanjutnya
Jumlah dana BOP bervariasi

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis