Guru Wajib Simak, Empat Kebijakan Baru Dana BOS 2023

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa pada tahun 2023 ini akan menerapkan kebijakan baru dana BOS. Perihal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh Kepala Sekolah. Sebab kebijakan terkait dana bos yang berubah tidak hanya satu saja.

Salah satu yang paling mencolok dan dapat dengan mudah diketahui adalah pergantian nomenklatur yang semula BOS menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau kependekannya BOSP.

BOSP merupakan penggabungan dari bantuan operasional seperti BOP Kesetaraan dan BOP PAUD. Namun tahun ini penyebutannya dijadikan satu menjadi BOSP oleh pemerintah.

Kebijakan baru dana BOS tahun 2023 ini direvisi oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Perngelolaan Dana Bantuan Operasioan Ssatuan Pendidikan (BOSP).

Melansir dari laman Direktorat SMP Kementrian Pendidikan, diketahui terdapat empat kebijakan baru dana bos yang sangat penting untuk guru dan kepala sekolah ketahui.

Sangat penting untuk memahami perihal BOSP ini agar para pelaksana tugas di satuan pendidikan tidak kebingungan untuk melakukan penganggaran dana. Lebih lanjut langsung saja simak penjelasan dibawaha ini!

 

1. BOSP Adalah Penggabungan Nomenklatur

Pada tahun-tahun sebelumnya bantuan operasional bidang pendidikan ada tiga macam. Pertama adalah BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Macam-macam dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Namun saat ini pada tahun anggaran 2023, nomenklatur diatas digabungkan sehingga sekarang disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dengan adanya penggabungan nomenklatur tidak berpengaruh terhadap hilangnya mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan. Pergantian nomenklatur hanya bertujuan untuk memudahkan penggunaan dana cadangan.

2. Syarat dan Ketentuan Untuk Menerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Agara bisa menerima BOSP Reguler dan Kinerja maka harus mengetahui syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Saat ini terdapat perubahan Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/ BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Untuk bisa meneri BOS Kinerja Prestasi penerima harus menjadi penerima DAna BOS Reguler saat tahun anggaran berlangsung. Kemudian penerima harus mendapatkan sedikitnya 1 penghargaan yang dibuktikan dengan medali atau sertifikat prestasi. Baik ditingkat provinisi, nasional maupun internasional.

Sekolah penerima BOP Kesetaraan Kinerja harus ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Untuk Satuan Pendidikan Kejuruan harus ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan.

Halaman Selanjutnya
Jumlah dana BOP bervariasi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis