Guru Wajib Simak, Empat Kebijakan Baru Dana BOS 2023

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa pada tahun 2023 ini akan menerapkan kebijakan baru dana BOS. Perihal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh Kepala Sekolah. Sebab kebijakan terkait dana bos yang berubah tidak hanya satu saja.

Salah satu yang paling mencolok dan dapat dengan mudah diketahui adalah pergantian nomenklatur yang semula BOS menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau kependekannya BOSP.

BOSP merupakan penggabungan dari bantuan operasional seperti BOP Kesetaraan dan BOP PAUD. Namun tahun ini penyebutannya dijadikan satu menjadi BOSP oleh pemerintah.

Kebijakan baru dana BOS tahun 2023 ini direvisi oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Perngelolaan Dana Bantuan Operasioan Ssatuan Pendidikan (BOSP).

Melansir dari laman Direktorat SMP Kementrian Pendidikan, diketahui terdapat empat kebijakan baru dana bos yang sangat penting untuk guru dan kepala sekolah ketahui.

Sangat penting untuk memahami perihal BOSP ini agar para pelaksana tugas di satuan pendidikan tidak kebingungan untuk melakukan penganggaran dana. Lebih lanjut langsung saja simak penjelasan dibawaha ini!

 

1. BOSP Adalah Penggabungan Nomenklatur

Pada tahun-tahun sebelumnya bantuan operasional bidang pendidikan ada tiga macam. Pertama adalah BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Macam-macam dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Namun saat ini pada tahun anggaran 2023, nomenklatur diatas digabungkan sehingga sekarang disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dengan adanya penggabungan nomenklatur tidak berpengaruh terhadap hilangnya mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan. Pergantian nomenklatur hanya bertujuan untuk memudahkan penggunaan dana cadangan.

2. Syarat dan Ketentuan Untuk Menerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Agara bisa menerima BOSP Reguler dan Kinerja maka harus mengetahui syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Saat ini terdapat perubahan Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/ BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Untuk bisa meneri BOS Kinerja Prestasi penerima harus menjadi penerima DAna BOS Reguler saat tahun anggaran berlangsung. Kemudian penerima harus mendapatkan sedikitnya 1 penghargaan yang dibuktikan dengan medali atau sertifikat prestasi. Baik ditingkat provinisi, nasional maupun internasional.

Sekolah penerima BOP Kesetaraan Kinerja harus ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Untuk Satuan Pendidikan Kejuruan harus ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan.

Halaman Selanjutnya
Jumlah dana BOP bervariasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis