Guru Wajib Paham! Cara Mendapat NUPTK Bagi Guru Tidak Tetap

- Editor

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUPTK Bagi Guru – Salah satu persyaratan supaya mendapatkan Tunjangan Fungsional bagi Guru adalah dengan menunjukkan NUPTK atau nomor induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK tersebut akan diberikan pada GTK PNS ataupun non PNS, yang telah memenuhi persyaratan serta ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

NUPTK terdiri atas 16 angka yang bersifat unik dan tetap yang mana NUPTK tidak akan berubah meskipun telah yang bersangkutan telah berpindah tempat untuk mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian atau bila terjadi perubahan data.

Nomor identitas resmi tersebut dapat digunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.

Cara untuk mendapatkan NUPTK adalah dengan memasukkan sejumlah data dengan lengkap, benar serta valid pada aplikasi Dapodikdasmen atau dapodik paud dikmas.

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan verifikasi dan setelah dinyatakan lulus maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal pastikan data GTK yang di input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

Untuk menerbitkan NUPTK ada berbagai syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar

2. Belum memiliki NUPTK

3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir

6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;

7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;

8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hokum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.

Berikut ada beberapa ketentuan penerbitan NUPTK untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta yakni sebagai berikut pertama SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan sehingga apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja.

Apabila tidak maka PNS/CPNS harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut. Kedua KTP. Ketiga ijazah SD atau sederajat. Keempat Ijazah SMP atau sederajat. Kelima ijazah SMA/ SMK atau sederajat. Keenam ijazah S1 atau D4.

Selain itu untuk guru non PNS di sekolah negeri maka ketentuannya yaitu pertama SK Pengangkatan bisa berupa SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium.

SK yang dilampirkan harus SK yang terbaru atau terakhir dan apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan maka hendaknya  harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari). Kedua KTP. Ketiga Ijazah SD atau sederajat. Keempat Ijazah SMP atau sederajat, kelima Ijazah SMA/SMK atau sederajat. Keenam Ijazah S1 atau D4.

Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta syarat untuk mendapatkan NUPTK dapat dilakukan dengan cara menunjukkan SK Pengangkatan berupa SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium.

SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir yang berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan, SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, KTP, Ijazah SD atau sederajat, Ijazah SMP atau sederajat, Ijazah SMA/SMK atau sederajat, Ijazah S1 atau D4.

Sedangkan untuk guru non PNS di sekolah swasta maka syarat yang diperlukan untuk memperoleh NUPTK yaitu dengan mengajukan SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, KTP, Ijazah SD atau sederajat, Ijazah SMP atau sederajat, Ijazah SMA/SMK atau sederajat, Ijazah S1 atau D4.

Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli apabila menghendaki fotokopi maka harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait.

Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud dalam pengajuan NUPTK adalah guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT) serta Guru Wiyata Bakti.

Untuk kepala sekolah di sekolah negeri pengajuan NUPTK dapat dilakukan dengan menunjukkan SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan, KTP, Ijazah SD atau sederajat, Ijazah SMP atau sederajat, Ijazah SMA/SMK atau sederajat, serta Ijazah S1 atau D4.

Untuk kepala sekolah di sekolah swasta pengajuan NUPTK dapat dilakukan dengan menunjukkan SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, KTP, Ijazah SD atau sederajat, Ijazah SMP atau sederajat, Ijazah SMA/SMK atau sederajat, Ijazah S1 atau D4.

Untuk Tenaga Kependidikan selain guru (tenaga administrasi, pustakawan, dan sebagainya) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya hampir sama dengan guru/ pendidik akan tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Semua yang dilampirkan harus berupa hasil scan dokumen asli termasuk KTP juga harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Apabila yang digunakan berupa fotokopi maka harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan. Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili.

Apabila ijazah yang bersangkutan hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar.

Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,

Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:

  1. Dapat surat keterangan terbit
  2. Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
  3. Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
  4. Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
  5. Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru

Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:

  1. Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
  2. Sertakan gambar pendukung (bila ada)
  3. Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
  4. Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)

Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru