Terdapat informasi yang akan menggembirakan untuk guru khususnya untuk guru dengan usia 50 tahun. Hal tersebut adalah guru usia 50 tahun akan mudah untuk melakukan sertifikasi guru. Dengan demikian guru yang memiliki usia lanjut tersebut akan semakin mudah untuk mendapatkan sertifikasi.
Hal tersebut juga dipermudah oleh Kemendikbud untuk guru dalam mendapatkan sertifikasi. Hal tersebut juga dikarenakan ada banyak sekali yang belum dalam mendapatkan sertifikasi guru tersebut.
Khususnya untuk guru yang berada pada usia lanjut atau guru senior. Masih sangat sulit untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Dengan hal ini guru tersebut akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi.
Pendidikan PPG Dalam Jabatan adalah salah satu hal wajib yang harus guru ikuti untuk mendapatkan sertifikasi guru tersebut. Hal tersebut merupakan suatu syarat utama yang wajib untuk guru ikuti. Akan tetapi untuk mengikuti PPPK tersebut sangat sulit karena guru juga harus menunggu kuota atau antrian dalam mengikuti PPG dalam Jabatan tersebut.
Dalam hal tersebut membuat guru setiap tahun menjadi gagal untuk mendapatkan kuota atau mengikuti antrian untuk program PPPG Dalam jabatan tersebut. Hal tersebut juga membuat guru yang memiliki usia mendekati usia pensiun masih belum mendapatkan sertifikasi pendidik sama sekali.
Selain itu, guru yang memiliki umur lebih juga sering kali mengalami kalah saing dengan guru yang masih memiliki umur yang relative muda. Oleh sebab itu, untuk mengatasi hal tersebut Kemdikbud membuat aturan dan juga regulasi terbaru.
Aturan dan juga regulasi terbaru tersebut digunakan untuk mengatasi masalah dari guru senior yang memiliki usia lanjut tersebut. Aturan dan juga regulasi terbaru tersebut tertuang pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Pada regulasi terbaru tersebut, Kemendikbud akan memberikan prioritas untuk para guru yang usianya telah memasuki 50 tahun ke atas untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut. Hal tersebut juga akan menjadi angin segar untuk guru.
Regulasi atau aturan baru tersebut akan memberikan prioritas kepada guru yang telah memiliki usia 50 tahun lebih untuk dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan sehingga hal tersebut akan mendapatkan sertifikat pada tahun ini.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya