Guru Tidak Perlu Berburu Sertifikat Untuk Pengelolaan Kinerja di PMM, Ini Penjelasan Ditjen GTK

- Editor

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Integrasi e- Kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang wajib diisi oleh guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS menuai pro dan kontra untuk mengisi pengelolaan kinerja di PMM.

Tentu masih perlu banyak penyesuaian, dari yang biasanya guru dan kepala sekolahnya pengisian melalui e- kinerja BKN kini harus mengisinya melalui PMM di dalam Fitur Pengelolaan Kinerja.

Yang mana terdapat perubahan perubahan, dan hal ini menimbulkan miskonsepsi yang berkembang.

Karena di lapangan saat ini, banyak guru menganggap bahwa pengelolaan kinerja di PMM atau pengisian PMM bagi guru Non ASN menjadi tugas administrasi tambahan bagi guru.

Selain itu, guru juga menjadi disibukkan dengan  berburu sertifikat untuk memenuhi tugas pengemangan kompetensinya.

Simak informasi yang disampaikan oleh Ditjen GTK melalui instagram resminya, mengenai hal ini.

Jika selama ini persepsi yang berkembang adalah guru harus berburu sertifikat  pelatihan namun pada kenyataanya bahwa pengembangan kompetensi dan tugas tambahan bagi guru yang mana dalam hal ini harus dibuktikan dengan dokumen sertifikat dapat dilakukan selama tahap pelaksanaan kinerja sebagai bahan pertimbangan.

‘Sebagai bahan pertimbangan’ bukan sebagai faktor utama yang dinilai. Justru faktor utama yang dinilai adalah Praktik Kinerja dan Perilaku Kinerja.

Berkaitan dengan pelaksanaan kinerja sudah dapat Anda laksanakan mulai tanggal 1 Februarai sampai dengan 30 Mei 2024, sehingga guru dapat leluasa dalam melaksanakan tahapan tahapannya.

Tahapan Pelaksanaan sebagai Pegawai (Guru dan Kepala Sekolah)

  1. Persiapan Observasi : Anda akan memilih target perilaku, menentukan upaya untuk memenuhi target perilaku, dan menentukan jadwal observasi dengan atasan.
  2. Observasi Kinerja : Anda akan melaksanakan tugas dan diobservasi secara langsung oleh atasan
  3. Diskusi Tindak Lanjut: Waktunya Anda dan atasan berdiskusi tentang apa saja yang perlu dipertahankan dan diperbaiki berdasarkan catatan observasi.
  4. Upaya Tindak Lanjut: Saatnya Anda melaksanakan upaya yang sudah didiskusikan dengan atasan sebelumya. Upaya ini dapat dilakukan di dalam dan diluar PMM.
  5. Refleksi Tindak Lanjut: Momentum Anda mempelajari lagi sejauh mana tujuan pembelajaran telah tercapai dan apa saja hal yang dapat diperbaiki pada semester depan.

Halaman selanjutnya,

Tahapan Pelaksanaan sebagai Atasan,  …

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 60,660 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis