Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah
Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada ASN Daerah.
Pemberian tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Tamsil dan TPP ini memiliki sumber anggaran yang berbeda. Tamsil bersumber dari APBN sedangkan TPP bersumber dari APBD dan semua haknya ditangan pemerintah daerah.
TPP ini diberikan berdasarkan pertimbangan:
1. Beban Kerja
Berdasarkan beben kerja yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal
2. Tempat bertugas
Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah memiliki tingkar kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
3. Kelangkaan Profesi
Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya