Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Siap- Siap  Dapat Bantuan Tunjangan Insentif, Simak Selengkapnya!

- Editor

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi yang menggembirakan baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk semua jenjang. Berkaitan dengan bantuan tunjangan insentif guru.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil  tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki,” ujar beliau.

Setelah kemarin penutupan pengumpulan data guna tunjangan insentif guru, kini guru harus bersiap untuk menerima tunjangannya.

Merujuk pada surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam , dalam surat nomor B-2599/Dt.1.II.KU.05.06.2023 tertanggal 20 Juni 2023.

Yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  perihal Tunjangan Insentif dan tunjangan khusus tahap II,dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa.

Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insentif Tahap 1.

Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota di semester sebelumnya dan memenuhi pernyataan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.

Guru kandidat calon penerima Tunjangan Khusus Tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.

Sehingga jelas, bahwa guru yang berhak menerima tunjangan insentif ini adalah bagi guru yang telah memenuhi persyaratan serta terdaftar dalam SIMPATIKA telah disetujui.

Karena sebelum itu paling akhir pada tanggal 27 Juni 2023, guru yang memenuhi persyaratan ini perlu memutakhirkan data pribadi, seperti:

  • Nama Lengkap (disesuaikan KTP)
  • Nama Ibu Kandung (disesuaikan KTP)
  • Nomor Induk Kependudukan (disesuaikan KTP)
  • Tempat Lahir (disesuaikan KTP)
  • Tanggal lahir (disesuaikan KTP)

Kemudian pada tanggal 28 Juni 2023 kemarin, pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II.

Halaman selanjutnya,

Jadi bagi Anda yang sudah…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 25,210 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru